MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung rica-rica mentok di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto, digerebek Satsamapta Polres Mojokerto Kota lantaran juga menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo, Rabu (5/10/22).
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 orang. Yaitu, FN (31) warga Kelurahan Kauman, Kota Mojokerto dan BD (45) warga Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto, selaku pelanggan yang kedapatan mengonsumsi miras. Serta MA (32) warga Kelurahan Surodinawan selaku pemilik warung.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja makan kedua pelanggan tersebut.
"Sore ini tadi (kemarin, red), ada laporan maraknya miras. Dan ditemuilah di sebuah warung yang berjualan rica-rica menyediakan miras," ujar Kasihumas Polres Mojokerto Kota Iptu M. K. Umam saat dikonfirmasi usai penggerebekan, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Mojokerto Terdampak Banjir, Pj Ali Kuncoro Siapkan Sejumlah Langkah Penanganan
Menurut Umam, pemilik warung memang sengaja menyediakan minuman keras untuk menarik pelanggan.
Saat ini, tiga orang yang diamankan beserta barang bukti satu kardus berisi 10 botol miras sudah dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan dan pembinaan.
"(para tersangka) dikenakan Pasal 492 ayat 1 KUHP untuk yang mabuk, Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 untuk si penjual miras," pungkasnya. (ana/rev)
Baca Juga: Polisi dan Takmir Masjid Beri Perlindungan untuk Warga Terdampak Banjir di Kota Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News