Warung Rica-Rica Mentok di Kota Mojokerto Digerebek Karena Juga Jualan Miras

Warung Rica-Rica Mentok di Kota Mojokerto Digerebek Karena Juga Jualan Miras Petugas memeriksa botol berisi miras saat penggerebekan warung rica-rica mentok di Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di Jalan Raya Suromurukan, Kelurahan Surodinawan , digerebek Satsamapta lantaran juga menjual minuman keras (miras) jenis arak jowo, Rabu (5/10/22).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 orang. Yaitu, FN (31) warga Kelurahan Kauman, dan BD (45) warga Jalan Benteng Pancasila, , selaku pelanggan yang kedapatan mengonsumsi miras. Serta MA (32) warga Kelurahan Surodinawan selaku pemilik warung.

Baca Juga: Di Kegiatan Jumat Kamtibmas, Polres Mojokerto Kota Ajak Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah botol miras yang sengaja disembunyikan di bawah meja makan kedua pelanggan tersebut.

"Sore ini tadi (kemarin, red), ada laporan maraknya miras. Dan ditemuilah di sebuah warung yang berjualan rica-rica menyediakan miras," ujar Kasihumas Iptu M. K. Umam saat dikonfirmasi usai penggerebekan, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan

Menurut Umam, pemilik warung memang sengaja menyediakan minuman keras untuk menarik pelanggan.

Saat ini, tiga orang yang diamankan beserta barang bukti satu kardus berisi 10 botol miras sudah dibawa ke guna pemeriksaan dan pembinaan.

"(para tersangka) dikenakan Pasal 492 ayat 1 KUHP untuk yang mabuk, Pasal 25 ayat 2 Perda No. 2 Tahun 2015 untuk si pen," pungkasnya. (ana/rev)

Baca Juga: Pemkot Mojokerto Melalui Dinsos P3A Rehab Rumah Warga yang Tak Layak Huni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO