GRESIK, BANGSAONLINE.com - Staf Ahli Bupati Gresik, Malahatul Farda, telah 2 kali ditunjuk Gus Yani rangkap jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala dinas koperasi, usaha mikro, dan perindag (Diskoperindag). Masa tugasnya habis per 5 Oktober 2022 sejak 5 April lalu dan tidak bisa diperpanjang karena jabatan Plt pimpinan tinggi pratama (PTP) paling lama 6 bulan.
"Inggih mas (iya mas). Sudah habis masa jabatan Plt di Kadiskoperindag. Saya belum tahu penggantinya," ucap Malahatul Farda saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-undang nomor 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah (PP) momor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019, tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Sementara itu, Sekretaris Diskoperindag Gresik, Subhan, memastikan bahwa jabatan pucuk pimpinan salah satu OPD yang ia tempati kosong dan masa jabatan Malahatul Farda telah habis sejak kemarin, Rabu (5/10/2022).
"Iya sekarang masih kosong setelah jabatan Plt Kadiskop habis. Belum tahu siapa penggantinya. Tapi kita samikna wa athokna (tunduk dan patuh) saja kok," kata Subhan. (hud/mar)
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News