
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penetapan hari libur nasional merupakan hasil keputusan pemerintah yang ditetapkan dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada Oktober 2022 hanya terdapat satu peringatan hari libur nasional atau dikenal dengan tanggal merah yakni, 8 Oktober 2022. Hal itu dikarenakan sebagai momentum Maulid Nabi atau kelahiran baginda Rasulullah SAW.
Peringatan hari libur nasional selanjutnya akan jatuh pada Desember, tepatnya pada tanggal 25 sebagai peringatan hari Natal. Namun, hari Natal jatuh pada hari Minggu yang notabene hari libur pada umumnya.
Kendati demikian, terdapat banyak peringatan hari besar nasional pada Oktober 2022 yang patut diketahui. Berikut daftar hari besar nasional yang jatuh pada bulan ini:
- 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
- 2 Oktober: Hari Batik Nasional
- 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
- 16 Oktober: Hari Parlemen Indonesia
- 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
- 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional, Hari Listirk Nasional
- 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
- 30 Oktober: Hari Keuangan Nasional
Demikian daftar tanggal merah dan hari besar di Bulan Oktober 2022. Tetap semangat dalam setiap aktivitas. (ans)