SUMENEP, BANGSAONLINE.com - KPU Sumenep menggelar rapat koordinasi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (9/10/2022). Pelaksana tugas (plt) Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, memastikan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kini dalam tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan. Kemudian, KPU RI melalui KPU tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang direncanakan pada 14 Oktober-4 November 2022.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
"Pendaftaran partai politik sudah berjalan, sampai saat ini pada masa tahapan verifikasi administrasi perbaikan, selanjutnya KPU RI memerintahkan kepada KPU di kabupaten dan kota untuk melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kesekretariatan, dan keanggotaan," ujarnya.
Pada verifikasi kepengurusan dan kesekretariatan, Rahbini mengaku akan memeriksa kesesuaian kepengurusan dengan data yang dimasukan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), seperti ketua, sekretaris, dan bendahara.
Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 terkait dengan keanggotaan partai politik, pihaknya akan melakukan tiga tahapan. Tahap pertama akan dilakukan kunjungan langsung kepada sample anggota partai politik ke alamat masing-masing.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
"Nah, apabila ada anggota partai politik yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, maka akan dilakukan verifikasi di sekretariat partai politik pada waktu yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Sumenep," tuturnya.
Apabila kedua tahap itu tetap tidak dapat dilakukan verifikasi, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan verifikasi secara daring. Rahbini menyebut, masyarakat bisa melakukan pemeriksaan mandiri soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dimasukan sebagai anggota parpol atau tidak, melalui laman ini.
"Masyarakat bisa memeriksa NIK-nya secara mandiri apakah sebagai anggota partai politik atau tidak melalui aplikasi infopemilu. Hal tersebut penting diketahui oleh masyarakat, bahwa anggota partai politik ke depannya tidak bisa sekaligus menjadi penyelenggara pemilu 2024," pungkasnya. (aln/mar)
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News