SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim menggelar Lelang Serentak Eksekusi atas aset sitaan, Senin (10/10/2022). Agenda tersebut merupakan yang perdana.
Lelang serentak yang diinisiasi Kanwil DJP Jatim II ini bertujuan untuk mengoptimalisasikan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas. Lelang digelar secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Di kegiatan ini, sebanyak 19 aset dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp967 juta yang berasal dari 16 Wajib Pajak (WP) pada 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jatim II. Aset yang dilelang berupa dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truck, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone.
Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengucapkan terima kasih atas dukungan Kanwil DJKN Jatim dalam penyelenggaraan lelang bersama. Menurut dia, kegiatan ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu.
Lelang Bersama ini diharapkan semakin massif di masa mendatang. Kata Vita, tidak hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jatim tetapi juga digelar oleh Kanwil DJP dan DJBC se-Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jatim.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Vita juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas pajak yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara. Ia menegaskan, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WP penunggak pajak.
"Sekaligus memberikan edukasi bagi WP pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujarnya.
Dijelaskan Vita, tindakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya.
Pembukaan acara Lelang Bersama ini diikuti oleh 13 KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim II, yakni KPP Madya Sidoarjo, KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Barat, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Jombang, KPP Pratama Gresik, KPP Pratama Lamongan, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, KPP Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, KPP Pratama Ponorogo, dan KPP Pratama Pamekasan.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Lelang Bersama ini juga bersinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Lingkungan Kanwil DJKN Jatim yaitu KPKNL Surabaya, KPKNL Sidoarjo, KPKNL Madiun, KPKNL Pamekasan, dan KPKNL Malang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJKN Jatim Tugas Agus Priyo Waluyo mendukung Lelang Serentak aset sitaan penunggak pajak yang dilakukan DJP Jatim II untuk menggenjot pemasukan negara dari pajak.
“Kami berharap kegiatan ini juga bisa dilakukan oleh kantor pajak lainnya guna memberikan efek jera bagi penunggak pajak karena tindakan mereka sudah merugikan negara,” tandas Tugas Agus Priyo Waluyo. (sta/mar)
Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News