Amankan Cadangan Air, Pemkab Mojokerto Gandeng Pengusaha Bangun Sumur Resapan

Amankan Cadangan Air, Pemkab Mojokerto Gandeng Pengusaha Bangun Sumur Resapan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ketika meninjau pembangunan sumur resapan di Ngoro Industri. Foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com mulai fokus dalam pengelolaan air permukaan. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) setempat bekerja sama dengan pemilik perusahaan membangun empat titik lokasi di Kawasan Industri Ngoro.

Sumur resapan ini diyakini bisa menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta untuk mengendalikan aliran permukaan (run-off) sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Pembangunan sumur ini ini diamanatkan dalam Perbup 13/2015 pasal 2.

Baca Juga: KPU Mojokerto: Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Idola dan Mubarok Sama-sama Patuh

Sumur resapan air tersebut terletak di halaman PT. King Halim Jewelry, PT. Sinosura Fat Chemistry Indonesia, PT. Indo World Warehouse, dan PT. Indonesia Tri Sembilan.

"Sumur resapan air ini untuk memastikan kesiapannya dalam menampung, menyimpan, dan menambah cadangan air tanah serta untuk mengendalikan aliran permukaan sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," tutur Bupati Mojokerto saat meninjau sumur di lingkungan wilayah Ngoro Industrial Park (NIP), Rabu (12/10) siang.

Saat meninjau pembangunan sumur resapan air (SRA) atau drainase vertikal pada titik lokasi tersebut, Bupati Ikfina didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Zaqqi.

Baca Juga: Ratusan ASN Kabupaten Mojokerto Ikuti Senam Massal Peringatan HUT Korpri ke-53

"Jadi sumur resapan air ini salah satu teknik rekayasa konservasi air berupa bangunan menyerupai sumur gali dengan kedalaman tertentu untuk menampung air hujan bermanfaat mengurangi aliran permukaan dan mempertahankan bahkan meninggikan muka air tanah," jelas Ikfina.

Adapun persyaratan pembangunan SRA yaitu jauh dari tempat penimbunan sampah atau septic tank, dengan jarak minimal 5 meter dan minimal 1 meter dari fondasi bangunan, serta jarak dari sumur air bersih minimal 3 meter.

"Untuk tanah berpasir maksimal 2 meter di bawah permukaan air tanah dan kedalaman muka air tanah minimum 1.5 meter saat musim hujan. Permeabilitas atau kemampuan tanah menyerap air lebih dari atau sama dengan 20%," pungkasnya.

Baca Juga: Diikuti Ratusan Peserta, Pemkab Mojokerto Gelar MTQ II

Usai meninjau SRA di kawasan NIP, Bupati Ikfina beserta rombongan berlanjut meninjau proyek perbaikan tanggul pada Sungai Avour Sumberwaru, Desa Kembangsri. Penggarapan tanggul sungai tersebut menjadi atensi untuk antisipasi bencana banjir jelang musim hujan Oktober 2022. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO