SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap seorang penjual accu berinisial NA (26) warga Dukuh Kupang, Surabaya. Ia diamankan karena menyimpan 9 poket narkotika jenis sabu dalam bungkus rokok dengan berat 8,76 gram.
“Anggota kita juga menyita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan satu unit HP,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia menjelaskan, kronologi penangkapannya berawal pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi masyarakat yang menyebut pelaku menyimpan sabu di dalam rumah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud. Setelah dinyatakan benar, penangkapan dan penggeledahan dilakukan.
Saat ini, tersangka NA beserta narang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/mar)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News