Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu

Permudah Layanan Hukum, PN Gresik Terapkan e-Berpadu Ketua PN Gresik (dua dari kanan), Kapolres Gresik, Kajari, dan Kepala Rutan menunjukkan PKS e-Berpadu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A resmi meluncurkan aplikasi (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), Kamis (13/10/2022). Langkah ini tindak lanjut amanat Mahkamah Agung (MA) dalam membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan layanan hukum.

bersama dan serta Rutan Gresik melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengembangan dan implementasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung aplikasi .

Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik

"Aplikasi berbasis web, merupakan inovasi aplikasi yang dibuat MA untuk mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.04 tahun 2020," ucap Humas , M. Fatkur Rochman dalam rilis yang dikirim kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (14/10/2022).

Ditegaskan, pembuatan aplikasi tersebut agar administrasi perkara pidana dapat dilaksanakan dengan mudah, melalui . Semua adimistrasi yang berhubungan dengan persidangan perkara pidana dapat diakses melalui elektronik.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik, Agus Walujo Tjahjono, mengatakan penerapan aplikasi dapat mempercepat MA menuju proses sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Baca Juga: Eks Kades Sekapuk Gresik Penggagas 'Desa Miliarder' Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan Aset

" dapat digunakan untuk stakeholder meliputi penyidik (kepolisian), penuntut umum (kejaksaan), pengadilan, lembaga pemasyarakatan, pengguna layanan advokat, dan masyarakat selama 1x24 jam," katanya.

"Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk memangkas prosedur birokrasi, menghemat waktu dan biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk tahanan (saat ini)," imbuhnya.

Lebih jauh, Agus menyatakan manfaat bisa mengirim notifikasi pemberitahuan melalui email dan WhatsApp (WA), bahkan mendapat penetapan pengadilan secara elektronik.

Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL

"Sebagai catatan, saat ini aplikasi tersedia dalam versi 1.0.0. Fitur yang tersedia meliputi, penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pembantaran, pelimpahan berkas perkara," terangnya.

"Tidak hanya itu, juga tersedia fitur , penetapan diversi, permohonan pinjam pakai barang bukti. Kedepan akan dikembangkan dengan penambahan beberapa fitur sesuai dengan proses persidangan perkara pidana," tutupnya. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO