Ketua Umum PP PBFI Sebut Jawa Timur Kekurangan Juri Binaraga

Ketua Umum PP PBFI Sebut Jawa Timur Kekurangan Juri Binaraga Suasana penataran Juri Lisensi B Nasional di Hotel Kusuma Agrowisata, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP ), Irwan Alwi, mengatakan bahwa Jawa Timur kekurangan sumber daya wasit (juri) dalam bidang olahraga binaraga. Ia berujar, dari 30 wasit yang diharapkan, kini hanya ada 1 orang yang menjadi juri berlisensi nasional A dan berada di Kalimantan.

Irwan mengungkapkan hal itu ketika penataran juri lisensi B basional di Kota , Sabtu (15/10/2022). Menurut dia, Jawa Timur merupakan provinsi yang menjadi barometer pembinaan atlet binaraga.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

"Dulu hanya memiliki satu orang yang menjadi wasit nasional, dan sering malaksanakan tugas di . Namun, sekarang sudah pindah ke Kalimantan. Maka, kolaborasi antara pengurus cabang provinsi dengan KONI supaya tetap eksis, maka dilaksanakan penataran ini untuk memberikan materi terkait perwasitan ," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa penataran ini skupnya nasional, tapi penggagasnya Jawa Timur. Agenda itu melibatkan puluhan peserta dari kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan lisensi nasional B, dan bertujuan untuk mengembangkan SDM wasit di wilayah tersebut.

"Ada 27 peserta, mereka akan mendapat lisensi atau semacam SIM, lisensi B nasional. Ketika bertugas menjadi juri atau wasit tidak mendapatkan lisensi, maka tugas mereka secara otomatis tidak diakui," tuturnya

Baca Juga: Rapat Pemadanan, Langkah Strategis Kemenkumham untuk Sinkronisasi Data PPNS di Jatim

Sementara itu, Ketua Umum Jawa Timur, Raja Siahaan, menyebut 27 orang yang mengikuti penataran dan pelatihan wasit itu nantinya akan lolos menjadi juri yang berlisensi nasional B. Ia memaparkan, penataran ini dilaksanakan untuk membentuk SDM di Jawa Timur agar bisa menjadi juri dalam 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.

"Karena ini nasional B, nanti semua pesertanya akan lolos dan peningkatannya akan ke lisensi nasional A. Kalau di A mereka ikut ujian perwasitan, kalau memang tidak lolos ya tidak lolos," kata Raja.

"Hanya juri berlisensi nasional yang boleh bertugas di , karena itu kita persiapkan SDM juri berlisensi B terlebih dahulu. Minimal, 30 persenlah nanti yang bisa mendapatkan lisensi nasional A," imbuhnya.

Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik

Diketahui, ada dua lisensi bagi , yakni A dan B. Lisensi B dapat bertugas dalam level kejurda provinsi, porprov atau porda. Sedangkan lisensi A bisa bertugas di kejurnas, , atau kegiatan yang lain dengan skup nasional.

Selain itu, ada lisensi internasional. Untuk mendapatkannya, setidaknya wasit atau juri harus pernah bertugas minimal 8 kali di level nasional. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Balita Perempuan Disiksa Calon Bapak Tiri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO