KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Binaraga Fitness Indonesia (PP PBFI), Irwan Alwi, mengatakan bahwa Jawa Timur kekurangan sumber daya wasit (juri) dalam bidang olahraga binaraga. Ia berujar, dari 30 wasit yang diharapkan, kini hanya ada 1 orang yang menjadi juri berlisensi nasional A dan berada di Kalimantan.
Irwan mengungkapkan hal itu ketika penataran juri lisensi B basional di Kota Batu, Sabtu (15/10/2022). Menurut dia, Jawa Timur merupakan provinsi yang menjadi barometer pembinaan atlet binaraga.
Baca Juga: Terobosan Baru, Kanwil Kemenkumham Jatim Hadirkan Immigration Lounge di Gresik
"Dulu Jatim hanya memiliki satu orang yang menjadi wasit nasional, dan sering malaksanakan tugas di PON. Namun, sekarang sudah pindah ke Kalimantan. Maka, kolaborasi antara pengurus cabang provinsi PBFI Jatim dengan KONI Jatim supaya tetap eksis, maka dilaksanakan penataran ini untuk memberikan materi terkait perwasitan PBFI," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penataran ini skupnya nasional, tapi penggagasnya PBFI Jawa Timur. Agenda itu melibatkan puluhan peserta dari kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan lisensi nasional B, dan bertujuan untuk mengembangkan SDM wasit di wilayah tersebut.
"Ada 27 peserta, mereka akan mendapat lisensi atau semacam SIM, lisensi B nasional. Ketika bertugas menjadi juri atau wasit tidak mendapatkan lisensi, maka tugas mereka secara otomatis tidak diakui," tuturnya
Baca Juga: Peringatan Haornas, Pj Adhy Apreasi Atlet Jatim yang Berlaga di Berbagai Olimpiade dan Kejuaraan
Sementara itu, Ketua Umum PBFI Jawa Timur, Raja Siahaan, menyebut 27 orang yang mengikuti penataran dan pelatihan wasit itu nantinya akan lolos menjadi juri yang berlisensi nasional B. Ia memaparkan, penataran ini dilaksanakan untuk membentuk SDM di Jawa Timur agar bisa menjadi juri dalam PON 2024 di Aceh dan Sumatra Utara.
"Karena ini nasional B, nanti semua pesertanya akan lolos dan peningkatannya akan ke lisensi nasional A. Kalau di A mereka ikut ujian perwasitan, kalau memang tidak lolos ya tidak lolos," kata Raja.
"Hanya juri berlisensi nasional yang boleh bertugas di PON, karena itu kita persiapkan SDM juri berlisensi B terlebih dahulu. Minimal, 30 persenlah nanti yang bisa mendapatkan lisensi nasional A," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Upaya Recovery dalam Kepailitan oleh Kurator Negara
Diketahui, ada dua lisensi bagi juri binaraga, yakni A dan B. Lisensi B dapat bertugas dalam level kejurda provinsi, porprov atau porda. Sedangkan lisensi A bisa bertugas di kejurnas, PON, atau kegiatan yang lain dengan skup nasional.
Selain itu, ada lisensi internasional. Untuk mendapatkannya, setidaknya wasit atau juri harus pernah bertugas minimal 8 kali di level nasional. (adi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News