Verifikasi Faktual KPU, Partai Gelora Jawa Timur Optimis Penuhi Syarat

Verifikasi Faktual KPU, Partai Gelora Jawa Timur Optimis Penuhi Syarat Ketua DPW Partai Gelora Jatim, M. Sirot, dan sekretarisnya, Misbakhul Munir, saat menerima Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, ketika verifikasi faktual. Foto: M DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPW Partai Jawa Timur optimis memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilaksanakan pada Senin (17/10/2022). Ketua DPW Partai Jatim, M. Sirot, mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tiga objek utama yang diverifikasi oleh salah satu penyelenggara pesta demokrasi itu.

"Insya Allah, kami optimis memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan Jatim. Semua syarat bisa kami penuhi," ujarnya.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah

Sejumlah objek yang menjadi sasaran Jatim adalah kantor partai, kelengkapan pengurus, dan 30 persen keterwakilan pengurus perempuan yang sudah disetorkan dalam Sipol. Sirot yakin, verifikasi faktual terhadap 38 DPD Partai se-Jawa Timur juga dalam status memenuhi syarat karena pihaknya serius dalam membangun partai.

Alumni PMII Ini mengatakan, dalam verifikasi faktual itu sejumlah pertanyaan diberikan oleh tim dari Jatim yang juga didampingi Bawaslu Jatim. Di antaranya, mulai dari kantor, ada plangnya atau tidak, terkait kepengurusan kantor, kehadiran pengurus dengan mencocokkan antara KTP dengan KTA.

"Pada hari yang sama, teman-teman DPD di Jatim juga diverifikasi kepengurusan oleh . Hari Sabtu kemarin sudah ada 8 DPD yang diverifikasi, juga dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Sementara itu, Komisioner Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menyebut verifikasi faktual ini dilakukan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Jatim ini membeberkan, apa yang dilakukan pihaknya hari ini adalah bentuk amanah dari P 4 Tahun 2022. Khususnya, pasal 74 yang berbunyi Provinsi melakukan verifikasi faktual di tingkatan masing-masing.

"Hari ini ada 9 partai politik yang diverifikasi, termasuk Partai . Kami belum bisa mengumumkan status verifikasi, apakah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Sebab hal itu ranah RI (Pusat)," urai Gogot. (mdr/mar)

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO