SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPW Partai Gelora Jawa Timur optimis memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU pada Senin (17/10/2022). Ketua DPW Partai Gelora Jatim, M. Sirot, mengatakan bahwa pihaknya telah memenuhi tiga objek utama yang diverifikasi oleh salah satu penyelenggara pesta demokrasi itu.
"Insya Allah, kami optimis memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang dilakukan KPU Jatim. Semua syarat bisa kami penuhi," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sejumlah objek yang menjadi sasaran KPU Jatim adalah kantor partai, kelengkapan pengurus, dan 30 persen keterwakilan pengurus perempuan yang sudah disetorkan dalam Sipol. Sirot yakin, verifikasi faktual terhadap 38 DPD Partai Gelora se-Jawa Timur juga dalam status memenuhi syarat karena pihaknya serius dalam membangun partai.
Alumni PMII Ini mengatakan, dalam verifikasi faktual itu sejumlah pertanyaan diberikan oleh tim dari KPU Jatim yang juga didampingi Bawaslu Jatim. Di antaranya, mulai dari kantor, ada plangnya atau tidak, terkait kepengurusan kantor, kehadiran pengurus dengan mencocokkan antara KTP dengan KTA.
"Pada hari yang sama, teman-teman DPD di Jatim juga diverifikasi kepengurusan oleh KPU. Hari Sabtu kemarin sudah ada 8 DPD yang diverifikasi, juga dinyatakan memenuhi syarat," tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, menyebut verifikasi faktual ini dilakukan terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim ini membeberkan, apa yang dilakukan pihaknya hari ini adalah bentuk amanah dari PKPU 4 Tahun 2022. Khususnya, pasal 74 yang berbunyi KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual di tingkatan masing-masing.
"Hari ini ada 9 partai politik yang diverifikasi, termasuk Partai Gelora. Kami belum bisa mengumumkan status verifikasi, apakah Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. Sebab hal itu ranah KPU RI (Pusat)," urai Gogot. (mdr/mar)
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News