SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Warga Jalan Kedung Turi, Surabaya, JSH (35) ditangkap petugas dari Polsek Tambaksari saat berada di kontrakannya, Jalan Kedung Rukem. Ia dibekuk karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Unit Reskrim Polsek Tambaksari meringkus JSH pada Selasa (11/10/ 2022) pukul 20.30 WIB. Saat itu, polisi merhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,36 gram yang disimpan di bungkus rokok dalam tas pinggang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Pelaku adakah pekerja swasta yang biasa mangkal di sekitar Sawah Pulo, karena warga merasa ada orang luar yang beraktivitas mencurigakan, kemudian melaporkan ke pihak polsek,” kata Kapolsek Tanbaksari, Kompol Bayu Aji, Senin (17/10/2022).
"Selama melakukan pengedaran sabu, JSH bertransaksi di tempat kos. Saat kita ketahui pelaku habis membeli barang dari seorang bandar lantas kita sergap dia di rumahnya,” tuturnya menambahkan.
Selama pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sabu per poketnya seharga Rp100 ribu untuk setiap gramnya dan dibagi menjadi 4 bagian yang dikemas dalam klip plastik. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rus/sis)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News