DKPP Kota Kediri Bagikan Kartu Kusuka, ini Beragam Manfaat yang Didapat Pelaku Usaha Perikanan

DKPP Kota Kediri Bagikan Kartu Kusuka, ini Beragam Manfaat yang Didapat Pelaku Usaha Perikanan Petugas saat melayani salah satu pelaku usaha sektor perikanan. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kartu Pelaku Utama Sektor Kelautan dan Perikanan () yang berfungsi sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan resmi dibagikan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Senin (17/10/2022). Ada 43 pelaku usaha bidang perikanan di Kota Kediri yang mendapatkan .

Kepala DKPP Kota Kediri Moh Ridwan mengatakan layanan tersebut bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ngadiluwih selaku pihak penyedia KUR (kredit usaha rakyat).

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

" dibuat agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan modal usaha dari perbankan. Dengan scan kode QR di bagian depan kartu, bisa diketahui cashflow pemegang kartu, jadi mempermudah pelaku usaha mendapatkan kredit dari perbankan," jelasnya.

Menurut Ridwan, ada beragam manfaat yang akan didapat oleh pemegang yang diluncurkan sejak tahun 2017 tersebut. Antara lain, pelaku usaha kelautan dan perikanan lebih mudah melakukan transaksi online, mendapatkan akses pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), serta lebih mudah mengajukan asuransi nelayan (Asnel).

Kartu yang memiliki masa aktif lima tahun ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yaitu nelayan; pembudi daya ikan; petambak garam; pengolah ikan; pemasar perikanan; dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

“Kartu ini untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan skala UMKM. Menurut aturan, dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar dan dikatakan usaha menengah kalau omzetnya Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyampaikan cara mendapatkan . Diawali pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha budi daya dan pengolahan ikan oleh petugas. Kemudian, petugas akan menyosialisasikan produk .

Apabila terdapat pelaku usaha yang mempunyai ketertarikan dengan ketentuan yang ada, maka petugas akan melakukan pendataan dan rekapitulasi untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

“Atau bisa juga secara online malalui situs https://satudata.kkp.go.id/ kemudian ikuti prosedur yang ada. Dalam pembuatan n ini gratis,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, di Kota Kediri ada 374 orang pelaku usaha budi daya. Perinciannya, 26 kelompok pembudi daya ikan, pembudi daya pembenihan 51 orang, pembudi daya pembesaran 235 orang, pembudi daya ikan hias 88 orang, pengolah ikan 74 orang, pengolah ikan 7 kelompok.

“Masa aktif kartu ini lima tahun dan bisa diperpanjang secara mandiri melalui https://satudata.kkp.go.id/ atau bisa dibantu Petugas Kusuka,” ujar Ridwan.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

Melalui kegiatan yang berlangsung di Aula DKPP Kota Kediri ini dirinya berharap agar pelaku usaha sektor perikanan di Kota Kediri bisa merajai pasar mancanegara. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO