Kartu yang memiliki masa aktif lima tahun ini hanya berlaku untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yaitu nelayan; pembudi daya ikan; petambak garam; pengolah ikan; pemasar perikanan; dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan.
“Kartu ini untuk pelaku usaha kelautan dan perikanan skala UMKM. Menurut aturan, dikatakan usaha kecil apabila memiliki omzet Rp300 juta s.d. Rp2,5 miliar dan dikatakan usaha menengah kalau omzetnya Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ridwan juga menyampaikan cara mendapatkan Kartu Kusuka. Diawali pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha budi daya dan pengolahan ikan oleh petugas. Kemudian, petugas akan menyosialisasikan produk Kartu Kusuka.
Apabila terdapat pelaku usaha yang mempunyai ketertarikan dengan ketentuan yang ada, maka petugas akan melakukan pendataan dan rekapitulasi untuk diajukan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.










