PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pamekasan membuka pelayanan administrasi kependudukan, seperti pencetakan KTP, perekaman data penduduk, pencetakan ulang KTP rusak atau hilang, perubahan status, dan lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Pamekasan, Alfin Nour, bahwa pihaknya sudah menerima blangko E-KTP dari pusat.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia mengatakan, dirjen dukcapil kemendagri sudah mengirimkan blangko untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan yang melakukan pencetakan dokumen kependudukan khususnya E-KTP.
"Mulai dari 19 Oktober kami sudah bisa melayani percetakan E-KTP, saat ini kami sudah bisa melayani secara penuh setelah beberapa waktu lalu sempat tertunda karena keterbatasan kesediaan blangko," jelasnya saat ditemui BANGSAONLINE.com, Rabu (19/10/2022).
Alfin menginformasikan, bagi masyarakat yang hendak ingin melakukan pelayanan administrasi kependudukan, bisa langsung datang ke kantor Dukcapil. Namun, jika ada masyarakat yang belum mengerti, bisa langsung menghubungi nomor 087767700001, layanan tersebut aktif 24 jam.
Baca Juga: Menantu Tega Tusuk Mertua di Pamekasan
"Kami sampaikan bahwa Dukcapil melayani dengan slogan (Sapamu Gratis), artinya santun cepat mudah dan gratis, jadi semua dokumen kependudukan di Pamekasan diberikan secara Gratis," tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di wilayahnya, bahwa kepengurusan bisa dilakukan dengan beberapa mode, seperti melalui loket Front Office maupun layanan Drive True. (dim/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News