SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya kembali memberikan tenggang waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya untuk membongkar rumahnya sendiri. Batas waktu itu, terhitung sejek 9 Oktober hingga 9 November 2022 mendatang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya Nomor 32 sejak tanggal 9 September 2022.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Nekat Percobaan Bunuh Diri
"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pada September lalu, kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," katanya, Kamis (20/10/2022).
Namun, kata Irvan, sejak penyegelan yang dilakukan hingga sekarang, pemilik rumah itu, masih belum juga membongkar bangunannya. Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya, akhirnya kembali memberikan waktu 30 hari lagi kepada pemilik rumah.
"Ya, kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No. 32 itu tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.
Menurutnya, tindakkan ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, tentang bangunan yang tidak sesuai IMB di lokasi ini.
"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Ia mengungkapkan, selama dilakukan penyegelan itu, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka pihak Satpol PP yang akan membongkar bangunannya. Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, pihaknya tinggal menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya untuk membongkarnya. (ari/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News