Ultimatum Terakhir, Pemkot Surabaya Siap Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

Ultimatum Terakhir, Pemkot Surabaya Siap Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya Satpol PP Kota Surabaya, saat menyegel rumah di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Foto : Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) akhirnya kembali memberikan tenggang waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 untuk membongkar rumahnya sendiri. Batas waktu itu, terhitung sejek 9 Oktober hingga 9 November 2022 mendatang.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota , Irvan Wahyudrajat mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Ngagel Jaya Nomor 32 sejak tanggal 9 September 2022.

"Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga pada September lalu, kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan," katanya, Kamis (20/10/2022).

Namun, kata Irvan, sejak penyegelan yang dilakukan hingga sekarang, pemilik rumah itu, masih belum juga membongkar bangunannya. Oleh sebab itu, Pemkot , akhirnya kembali memberikan waktu 30 hari lagi kepada pemilik rumah.

"Ya, kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober - 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," katanya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota , Eddy Christijanto menegaskan bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No. 32 itu tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.

Menurutnya, tindakkan ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, tentang bangunan yang tidak sesuai IMB di lokasi ini.

"Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022," tuturnya.

Ia mengungkapkan, selama dilakukan penyegelan itu, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka pihak Satpol PP yang akan membongkar bangunannya. Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung, pihaknya tinggal menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya untuk membongkarnya. (ari/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO