SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang sopir berinisial I (34) di Jalan Morokrembangan. Pria dari Bulak Banteng Wetan ini dibekuk lantaran membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah boneka.
"Dalam boneka itulah, anggota kami menemukan 11 poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total yaitu 2,56 gram beserta bungkusnya," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Pihaknya menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kini masih memburu tersangka yang menjual barang haram itu kepada I.
"Pengakuan tersangka bahwa sabu sabu tersebut dibeli dari RHM (DPO), pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 17.30 WIB di daerah Sawah Pulo Surabaya dengan cara ketemu langsung," tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menerima 1 poket sabu dengan berat 1 gram seharga Rp900 ribu. Kemudian, I membaginya menjadi 6 poket dan menjualnya dengan harga Rp200 ribu per poket. (rus/sis)
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News