KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BS (31), pelaku perampokan di Kantor Kas BPR Kota Kediri ternyata seorang pegawai tenaga harian lepas (THL) di Kantor Satpol PP Kota Kediri. Ia nekat merampok BPR Kota Kediri yang terletak di Perum Permata Hijau, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, karena terjerat pinjaman online (pinjol).
Hal tersebut, disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi kepada awak media saat menggelar rilis pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
“Tadi malam, kita berhasil mengamankan pelaku, BS, pekerjaan keseharian sebagai petugas THL di Satpol PP Kota Kediri,” katanya.
Menurutnya, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terjerat pinjol dan BPR. Ironisnya, uang hasil merampok itu bukannya digunakan untuk membayar utang pinjol, namun malah digunakan BS untuk judi online.
Saat dimintai keterangan oleh Kapolres Kediri Kota, BS mengakui perbuatannya dan menyesal. Ia malu karena telah merugikan banyak pihak, termasuk keluarganya.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
BS mengaku aksi yang telah dilakukannya karena ingin membahagiakan keluarga kecilnya di rumah.
“Semua saya lakukan untuk membeli pakaian dan cincin, seperti barang bukti (BB) yang telah disita polisi dan sisanya untuk membayar utang,” kata BS.
Ia mengatakan, keinginannya merampok muncul saat melintas di depan BPR Kota Kediri. Tiba-tiba pikirannya gelap dan ingin mencuri di tempat tersebut.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Saya punya dua anak. Saya juga minta maaf kepada institusi, keluarga, dan korban yang saya sekap dan juga pihak BPR," kata pria yang mengaku sudah bekerja di Satpol PP Kota Kediri, kurang lebih 5 tahun itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus perampokan di BPR Kota Kediri berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Kediri Kota. Polisi meringkus satu orang pelaku berinisial BS (31), warga Jl. Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Dalem Kecamatan Kota, Kota Kediri, yang berdomisili di Desa Blabak Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Wahyudi mengatakan bahwa tersangka BS adalah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan terhadap FA, seorang karyawan BPR Kota Kediri. Peristiwa itu terjadi di Kantor Kas Bank BPR Kota Kediri, pada 18 Oktober lalu, sekira pukul 11.25 WIB. (uji/sis)
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News