KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Razia gabungan guna menertibkan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) digelar oleh petugas gabungan di Kota Kediri, Kamis (27/10/2022). Razia tersebut melibatkan petugas dinas sosial, satpol PP, dinas kesehatan, dispendukcapil, serta kepolisian.
Dalam razia kali ini, petugas menyusuri beberapa ruas jalan di Kota Kediri untuk mencari PMKS. Antara lain Jalaln Letjend DI Panjaitan, Jalan Kapten Tendean, Jalan Urip Sumohardjo, dan sekitaran Alun-Alun Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, mengatakan razia PMKS merupakan agenda rutin yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19. Karena pandemi mulai reda, saat ini razia tersebut mulai digalakkan kembali.
Hasil razia, sebanyak enam orang PMKS dari kalangan ODGJ, pengemis, pengamen, dan lansia terlantar, berhasil dievakuasi ke Barak Semampir.
“Setelah sampai di barak, keenam orang tersebut kami data, kemudian diperiksa kesehatannya yang melibatkan petugas dinas kesehatan. Selanjutnya, petugas dispendukcapil melakukan pengecekan identitas. Setelah itu, kami bantu bersih-bersih, kita beri pembinaan dan arahan, lalu dipulangkan ke keluarganya karena kembali ke keluarga adalah tempat terbaik,” ujar Paulus.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Berdasarkan hasil pemeriksaan geometrik, petugas menemukan dua orang PMKS yang tidak terdeteksi identitasnya pada sistem kependudukan. Menyikapi hal itu, dinsos akan berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Kediri agar mengusulkan pembuatan nomor induk kependudukan baru, jika yang bersangkutan memang benar benar warga Kota Kediri setelah penelusuran riwayatnya.
"Rata-rata mereka tidak bawa identitas dan kebanyakan berasal dari luar kota. Ada yang dari Blitar, Kabupaten Kediri, Kertosono, Mojokerto. Alhamdulilah, yang dari Kota Kediri hari ini tidak ditemukan," imbuhnya.
Paulus mengklaim tidak adanya PMKS dari Kota Kediri yang terjaring razia karena Pemkot Kediri rutin melakukan giat patroli, sosialisasi, serta fasilitasi perlindungan dan jaminan sosial dalam berbagai bentuk bantuan sosial. Tidak hanya itu, layanan sosial lainnya sebagai langkah pencegahan PMKS jalanan juga terus dilakukan.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Menurut Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013, pemerintah berwenang melakukan upaya pencegahan melalui beberapa cara, seperti: penyuluhan dan bimbingan sosial, pembinaan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, dan peningkatan derajat kesehatan.
Selain dilakukan pendataan, Dinas Sosial Kota Kediri juga akan merehabilitasi PMKS yang tidak memiliki keluarga atau terlantar ke panti rehabsos.
“Kalau yang tidak punya keluarganya kita rehab ke panti. Yang lansia ke panti lansia, yang ODGJ kita beri perawatan kesehatan untuk dirawat di RSJ, gepeng ke panti gepeng,” terangnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Lepas Keberangkatan Almarhum Gus Sunoto ke Peristirahatan Terakhir
Ia mengatakan, penanganan permasalahan PMKS bukanlah perkara mudah. Namun, Pemkot Kediri terus berupaya melalukan penertiban, salah satunya melalui razia gabungan.
Paulus berpesan kepada masyarakat apabila menjumpai PMKS di jalan agar tidak memberikan sumbangan. Hal tersebut dikarenakan tindakan memberikan sumbangan kepada PMKS dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Di samping itu, Paulus tidak membenarkan perilaku tersebut karena tidak memberikan didikan yang baik kepada PMKS. “Seperti hari ini kan banyak dari luar kota, jadi mereka merasa Kota Kediri nyaman dan banyak yang ke sini karena bisa mendapatkan penghasilan yang cukup,” pungkasnya. (uji/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Buka Sosialisasi dan Bimtek Tim Pemantau Pilkada Tahun 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News