GRESIK, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan diri 'Aliansi Warga Berantas Mafia Tanah' menggelar demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, Kamis (27/10/2022). Saat itu, massa aksi meminta agar Kepala ATR/BPN Gresik, Asep Heri, dicopot dari jabatannya.
"Asep sebagai Kepala BPN Gresik gagal melaksanakan perintah Presiden Jokowi terkait berantas mafia tanah dan mewujudkan reformasi agraria yang digaungkan Menteri ATR, Hadi Tjahjanto," teriak pendemo.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Tekankan Penguatan Sinergitas untuk Berantas Mafia Tanah
Yang menarik, sejumlah pendemo melumuri sekujur tubuhnya dengan cat putih dan melakukan orasi bergantian. Mereka juga meminta agar praktik mafia pertanahan di kantor BPN Gresik dibasmi, dan sebagainya.
Massa aksi menuding telah terjadi praktik mafia tanah di BPN Gresik, seperti kasus atas nama Sueb Abdullah yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial Ports and Estate (JIIPE), Kecamatan Manyar.
Tanah tersebut telah diajukan pembuatan sertifikat ke BPN Gresik sejak 6 tahun silam. Namun, hingga sekarang sertifikatnya tidak diterbitkan dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Peringatkan Mafia Tanah untuk Menyerah
Untuk itu, pendemo mendesak aparat penegak hukum segera memberantas dugaan mafia tanah di ATR/BPN Gresik, restorasi pelayanan BPN, transparansi layanan program PTSL, recovery pascatambang di Gresik, kembalikan tanah untuk rakyat dan tuntaskan sengketa tanah secara adil dan transparan.
"Kembalikan sertifikat rakyat. Copot Bapak Asep Heri sebagai Kepala BPN Gresik," teriak pendemo lain.
Sementara itu, Totok Susanto, perwakilan warga korban dugaan mafia tanah menyatakan, aksi hari ini dilakukan untuk menyikapi aksi demo sebelumya. Sebab, mediasi yang dilakukan dengan pihak BPN tanpa membuahkan hasil, karena tidak mempunyai komitmen kuat untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang menjadi tugas mereka.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Pada aksi kali ini adalah, bentuk keprihatinan kami kepada BPN Gresik yang penuh dengan sarang mafia tanah. Sebagai bukti memang kantor ATR/BPN Gresik jadi sarang mafia adalah, klien kami sudah mendaftarkan tanah sejak tahun 2016, tapi sampai sekarang tidak ada jluntrungnya," kata Totok.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada ATR/BPN Gresik, Dading Wiryakusuma, mengatakan bahwa tanah Sueb Abdullah yang diajukan sertifikat ada selisih luas 1 hektare, sehingga diminta memeriksa data tersebut.
"Tanah yang dimohon 2,4 hektare, yang diajukan ada 3,5 hektare. Sehingga, ada selisih luas 1 hektare itu luas. Kalau ada bukti perolehan, kami meminta untuk menunjukkan," ujarnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Ia menambahkan, soal adanya pemohon lain di lahan yang sama, akan dimediasi dengan semua pihak, sehingga permasalahan tersebut jelas.
"Nanti, akan kita selesaikan satu persatu," tuturnya.
Terkait tudingan pendemo Kantor ATR/BPN Gresik sarang mafia tanah, Dading menyatakan sangat memahami saran dan kritik masyarakat.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
"Prinsipnya, BPN itu instansi publik, sehingga perlu masukan dari eksternal. Sementara di masyarakat sudah ada program PTSL," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News