Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Beromzet Rp2 Miliar

Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Beromzet Rp2 Miliar Petugas saat menggelandang para pengedar uang palsu di Mapolda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com membongkar sindikat yang telah merugikan negara sebanyak Rp2 miliar. Selain itu, polisi juga menangkap 11 tersangka dan mengamankan lembaran kertas siap edar senilai Rp808 juta sekian.

Kapolda Jatim, , bersama instansi terkait menggelar konferensi pers terkait  hal tersebut, Kamis (3/11/2022). Pengungkapan tindak pidana ini berlangsung di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Baca Juga: Maling Gondol 2 Pikap di Surabaya

Toni hadir bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan; Dirreskrimsus , Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho; Kepala Koordinator Wilayah BI Jawa Timur, Budi Hanoto, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bea Cukai Jatim.

Saat itu, Agung mengungkapkan bahwa para pelaku yang diringkus ini telah beroperasi selama 1 bulan, mulai Maret-April 2022 dan berhasil mencetak sebanyak Rp2 miliar. Namun, para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp1,2 miliar dan sisanya sudah diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya 23 Februari 2025: Cabai Naik, Minyak Goreng Premium Lebih Murah dari Curah

"Polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak . Pada 14 Oktober 2022, kami menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan , kurang lebih Rp4 juta yang langsung ditindaklanjuti hingga 1 November 2022," paparnya.

"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar , manajer produksi dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat , kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," tuturnya menambahkan.

Sementara itu, Budi berterima kasih kepada jajaran Polri, terutama dan Polres Kediri atas gerak cepat serta kerja keras dalam pemberantasan . Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.

Baca Juga: Info BMKG Hari ini Minggu 23 Februari 2025: Cuaca Jatim Masih Hujan Lebat, Surabaya Jam Berapa?

"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran , itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Budi.

"Kami siap mendukung Pak Kapolda dalam pemberantasan ini. Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi," imbuhnya.

Ia menjelaskan, Bank Indonesia sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru dan dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.

Baca Juga: Kuatkan Organisasi, Fatayat NU Surabaya Lantik PAC dan Pimpinan Serentak

"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek ," ungkapnya.

"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan . Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " pungkasnya. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO