SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim membongkar sindikat uang palsu yang telah merugikan negara sebanyak Rp2 miliar. Selain itu, polisi juga menangkap 11 tersangka dan mengamankan lembaran kertas uang palsu siap edar senilai Rp808 juta sekian.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, bersama instansi terkait menggelar konferensi pers terkait hal tersebut, Kamis (3/11/2022). Pengungkapan tindak pidana uang palsu ini berlangsung di depan Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Toni hadir bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan; Dirreskrimsus Polda Jatim, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho; Kepala Koordinator Wilayah BI Jawa Timur, Budi Hanoto, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Bea Cukai Jatim.
Saat itu, Agung mengungkapkan bahwa para pelaku yang diringkus ini telah beroperasi selama 1 bulan, mulai Maret-April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp2 miliar. Namun, para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp1,2 miliar dan sisanya sudah diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu. Pada 14 Oktober 2022, kami menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih Rp4 juta yang langsung ditindaklanjuti hingga 1 November 2022," paparnya.
"Kita sudah mengamankan 11 tersangka, mulai dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan pendana. Dari 11 tersangka pembuat uang palsu, kita amankan di beberapa tempat, di Kediri lalu kami kembangkan kembali di wilayah Jawa Tengah, di Jakarta dan kita kembangkan lagi ternyata pabriknya di Cimahi, Jawa Barat," tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Budi berterima kasih kepada jajaran Polri, terutama Polda Jatim dan Polres Kediri atas gerak cepat serta kerja keras dalam pemberantasan uang palsu. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, rupiah satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran dan itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
"Oleh karena itu, kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," kata Budi.
"Kami siap mendukung Pak Kapolda dalam pemberantasan uang palsu ini. Nanti dalam prosesnya kami bersedia jadi saksi ahli dan juga untuk beberapa proses lain kita bisa bersinergi," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Bank Indonesia sebetulnya telah menerbitkan, mengedarkan uang kertas dengan tahun edar yang baru dan dilengkapi dengan keamanan-keamanan. Sehingga, sangat susah untuk dipalsukan.
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
"Ingat 3D ya, dilihat, diraba dan diterawang itu semua tanda-tandanya ada. Yang palsu ini tentu tidak memenuhi syarat itu, jadi kewaspadaan perlu ditingkatkan dengan sosialisasi yang baik, kita bisa menanggulangi dan mencegah praktek-praktek uang palsu," ungkapnya.
"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat, jangan pernah takut untuk melapor apabila menemukan uang palsu. Karena, sesuai dengan undang-undang malah kalau mendiamkan, itu bisa didakwa juga. Oleh karena itu laporkan, dan Bank Indonesia siap menerima keluhan masyarakat, " pungkasnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News