Jelang Penetapan UMK Tahun 2023, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto Usulkan Klaster Usaha

Bambang mengatakan, DPK Apindo Kabupaten Mojokerto mengusulkan adanya klaster dalam penetapan UMK tahun 2023. Klaster itu diperlukan untuk membedakan antara usaha padat modal, padat karya, dan UMKM. Sehingga tidak dipukul rata.

"Contohnya, pada industri rumahan bisa masuk dalam klaster UMKM sehingga tidak gulung tikar. Selain itu, industri lain juga perlu diangkat, sehingga harus ada pembedaan," jelasnya.

Ditanya terkait perkiraan besaran UMK, menurutnya masih harus menunggu hasil riset Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan keluar tanggal 7 November 2022. Pihaknya meminta agar pemerintah baik provinsi maupun pusat untuk melindungi industri padat karya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: