KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dewan Pengupahan Kota Mojokerto menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Sesuai formulasi perhitungan besaran UMK Mojokerto, yaitu menggunakan Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025, kenaikan mencapai Rp3.016.837,00.
Kabag Kesra Setdakot Mojokerto, Robik Subagiyo, menyebut rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) setempat, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah serta akademisi, menyepakati usulan UMK sama dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yakni 6,5 persen.
Baca Juga: Berpihak Pada Kemajuan Daerah, Pj Wali Kota Mojokerto Apresiasi 3 Raperda Inisiatif Dewan
"UMK ini tidak hanya mengikuti regulasi, tapi aspirasi dari masing-masing fraksi, dari pengusaha dan pekerja. Penyaluran aspirasi itu saatnya di pleno 1 dan 2 yang akhirnya hari ini bisa diselesaikan," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2024).
"Berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang tentang Penetapan Upah Minimun 2025, besaran UMK Mojokerto yakni Rp3.016.836,15, Jika dengan pembulatan maka menjadi Rp3.016.837,00. Untuk selanjutnya diserahkan kepada kebijakan Wali Kota Mojokerto dan Gubenur Jawa Timur untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.(ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News