Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha

Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan merancang raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Pasuruan mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia ().

Mereka berpendapat raperda tersebut akan berdampak buruk terhadap sektor industri rokok.

Baca Juga: Sapa Ribuan Pekerja MPS Prigen, Khofifah Ajak Shalawatan dan Motivasi Jadi Perempuan Sukses

Dalam audiensi dengan Pansus II DPRD, Ketua Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menuturkan selama ini Kabupaten Pasuruan merupakan daerah penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau.

Menurutnya, inisiatif pemerintah merancang justru kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau.

"Kami minta ke DPRD agar tak melanjutkan proses pembahasan jika tak melibatkan pelaku industri, para pamangku kepentingan lainnya, karena mereka terdampak langsung," katanya.

Baca Juga: Warga Komplain Limbah PT Cargill, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pertanggungjawaban

Ia menyebut jika raperda tersebut dimuluskan oleh pemerintah dan DPRD, justru akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT).

Huda juga mengatakan bahwa draf raperda itu banyak memuat aturan yang merugikan sektor industri rokok Misalnya saja larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja.

Huda mengaku sepakat bila larangan itu diterapkan di kawasan tertentu seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau. Namun, tetap ada pengecualian terkait tempat-tempat yang mesti bebas asap rokok.

Baca Juga: Anggota Dewan ini Sebut Hortikultura Kabupaten Pasuruan Tak Kalah dengan Daerah Lain

Huda juga menyinggung pengaturan iklan, promosi konsumsi rokok yang dilarang di seluruh wilayah sebagaimana dalam pasal 13 ayat 3 draf Raperda tentang KTR. Aturan tersebut salah perhitungan. Karena dampaknya cukup besar, di antaranya merugikan pengusaha reklame.

Penolakan juga disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Kabupaten Pasuruan, Suharman.

Ia berpendapat akan mendatangkan petaka bagi para pekerja. Terutama di bidang sektor industri rokok. Di Kabupaten Pasuruan, ada 15 ribu pekerja yang menjadi anggota enam federasi. Dan 8 ribu di antaranya merupakan buruh pabrik rokok.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih

"Pertanyaan sederhana, bila regulasi berimplikasi di sektor industri rokok, terus pemda bisakah menciptakan lapangan kerja, mendatangkan investasi padat karya?" cetusnya.

Terpisah, Ketua Pansus II DPRD, Nik Sugiharti, menilai keluhan dari pengusaha dan pekerja itu merupakan masukan yang bagus. Mengingat, saat ini pembahasan raperda sedang berjalan.

Politikus Golkar ini sependapat jika raperda yang dibahas ini seyogianya mempertimbangkan banyak aspek, termasuk mendengar banyak masukan. Kendati raperda KTR diinisiasi untuk menjalankan amanat UU Kesehatan.

Baca Juga: Dapat Keluhan dari Warga Beji Terkait Limbah Pabrik, Cagub Luluk Langsung Kunjungi Lokasi

Pihaknya juga akan menyelaraskan berbagai masukan tersebut dengan naskah akademik . Termasuk menguji legal standingnya.

Pihaknya juga menginginkan agar regulasi yang dibuat bisa didasarkan pada kepentingan banyak pihak yang muaranya pada kesejahteraan masyarakat. (bib/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO