PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Pemkab Pasuruan merancang raperda tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Pasuruan mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mereka berpendapat raperda tersebut akan berdampak buruk terhadap sektor industri rokok.
BACA JUGA:
- Aliansi Poros Tengah Wadul ke DPRD Kabupaten Pasuruan, Tanah Diduga Diserobot Akses Tambang
- Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Aspirasi Warga Jadi Dasar Regulasi
- Komisi IV DPRD Pasuruan Kawal Aspirasi Warga Hadapi Krisis Air Bersih
- Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Fokus Stabilitas Harga dan Distribusi Pangan
Dalam audiensi dengan Pansus II DPRD, Ketua Apindo Kabupaten Pasuruan Nurul Huda menuturkan selama ini Kabupaten Pasuruan merupakan daerah penyumbang terbesar penerimaan cukai hasil tembakau.
Menurutnya, inisiatif pemerintah merancang Raperda KTR justru kontraproduktif dengan besarnya penerimaan dari sektor hasil tembakau.
"Kami minta ke DPRD agar tak melanjutkan proses pembahasan Raperda KTR jika tak melibatkan pelaku industri, para pamangku kepentingan lainnya, karena mereka terdampak langsung," katanya.
Ia menyebut jika raperda tersebut dimuluskan oleh pemerintah dan DPRD, justru akan membatasi kegiatan ekonomi usaha kecil yang bergerak di industri hasil tembakau (IHT).
Huda juga mengatakan bahwa draf raperda itu banyak memuat aturan yang merugikan sektor industri rokok Misalnya saja larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja.
Huda mengaku sepakat bila larangan itu diterapkan di kawasan tertentu seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, dan ruang terbuka hijau. Namun, tetap ada pengecualian terkait tempat-tempat yang mesti bebas asap rokok.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




