Jalan Rusak di Kabupaten Pasuruan Jadi Sorotan Dewan, Wewenang dan Anggaran Dikupas

Ringkasan Berita
  • Anggota DPRD Pasuruan menilai kondisi jalan rusak sebagai ancaman keselamatan, terutama di musim hujan, di berbagai wilayah kabupaten.
  • Kualitas perencanaan dan pelaksanaan perbaikan dinilai lemah, menyebabkan jalan cepat rusak kembali dan perlu digeser ke pembangunan jangka panjang.
  • Tanggung jawab perbaikan jalan dibagi sesuai UU, meliputi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, sementara anggaran APBD terbatas dan harus bersaing dengan sektor vital lain.
  • Truk ODOL (over-muatan) dituding sebagai penyebab utama kerusakan di kawasan industri, sehingga diperlukan penindakan tegas melalui operasi gabungan.
  • Solusi yang didorong meliputi pembangunan jalan beton, penguatan tim reaksi cepat, dan pemanfaatan dana CSR perusahaan, dengan komitmen transparansi APBD.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kondisi jalan rusak di berbagai wilayah menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. Dalam program Jawara atau akronim dari Jagongan Wakil Rakyat, tiga anggota dewan menyoroti persoalan infrastruktur, tata kelola birokrasi, hingga keterbatasan anggaran.

Salah satunya adalah Hasan Bisri. Ia menyebut keluhan warga hampir merata di wilayah barat, timur, hingga selatan. 

“Di musim hujan, lubang-lubang jalan berubah jadi ‘ranjau’ yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Nurul, menekankan lemahnya kualitas pengerjaan dan perencanaan. 

“Jalan diperbaiki tahun ini, tahun depan rusak lagi. Kebijakan harus bergeser ke pembangunan jangka panjang yang bermutu,” katanya.

Lalu, Mahdi Haris, meluruskan anggapan publik bahwa semua jalan rusak menjadi tanggung jawab Pemkab Pasuruan. 

Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022, terdapat pembagian wewenang antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Jalur Pantura dan Surabaya-Malang, misalnya, berstatus jalan nasional, sementara penghubung antar-kabupaten menjadi kewenangan provinsi.

Dari sisi anggaran, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengakui keterbatasan APBD. Nurul mengatakan, “Dana tidak bisa hanya ditarik ke jalan, karena ada kewajiban lain seperti pendidikan dan kesehatan.” 

Skala prioritas ditentukan melalui Musrenbang, dengan fokus pada akses ekonomi, layanan dasar, dan kerusakan terparah.

Masalah lain yang mencuat adalah truk over-muatan (ODOL) yang merusak jalan kabupaten. Hasan menilai dampaknya sangat parah di kawasan industri, sementara Mahdi Haris menegaskan perlunya penindakan tegas melalui jembatan timbang dan operasi gabungan.

Sebagai solusi, Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong pembangunan jalan beton di kawasan industri, memperkuat Unit Reaksi Cepat (URC) untuk penanganan darurat, serta melibatkan perusahaan lewat dana CSR. 

“Komisi III berkomitmen penuh memastikan setiap rupiah APBD digunakan transparan dan berkualitas. Jalan mantap, ekonomi Pasuruan pasti melesat,” kata Nurul. (red)