PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Aktivis Aliansi Poros Tengah mendesak Pemerintah Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, segera menyelesaikan dugaan penyerobotan lahan yang kini dikuasai pihak tambang di Dusun Watugilang RT 003/RW 004.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (17/5/2026).
Aktivis mengklaim lahan yang digunakan sebagai akses tambang itu belum lunas dibayarkan kepada ahli waris pemilik tanah.
Koordinator lapangan Aliansi Poros Tengah, Saiful, mengatakan dirinya mendapat kuasa dari ahli waris penjual tanah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Tanah itu statusnya masih belum di DP belum dilunasi kok dikuasai," kata Saiful saat audiensi di Kantor DPRD bersama jajaran Komisi I dan Kepala Desa Cukurguling.
Ia menjelaskan, lahan tersebut diperjualbelikan dengan nilai Rp1 miliar. Dalam transaksi awal, pihak pertama yang disebut bernama Jumadi disebut baru memberikan uang muka sebesar Rp40 juta kepada pihak kedua.
Transaksi itu disaksikan empat orang, yakni Nurhasan, Suharso, Kholil, dan Karsum. Uang muka tersebut diserahkan kepada ahli waris pihak pertama yang terdiri atas Ahmad Muliyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suyanti. Menurut Saiful, transaksi itu juga diketahui kepala desa saat itu, Arjoko.
Dalam perjanjian tersebut, pihak pembeli disebut masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp960 juta.
Kesepakatan jual beli itu terjadi pada 8 Maret 2014, namun tiga tahun kemudian pelunasan tersebut belum terealisasi.
Karena belum ada penyelesaian, pemerintah desa saat itu mempertemukan kedua belah pihak dalam forum mediasi pada 8 Maret 2017. Pertemuan tersebut dihadiri Bhabinkamtibmas, Kapolsek, dan Satpol PP.
Dalam audiensi itu, kedua pihak disebut sepakat menyelesaikan sisa pembayaran dalam waktu 45 hari tanpa sistem cicilan.
Namun hingga kini, menurut Saiful, belum ada penyelesaian pembayaran. Di sisi lain, lahan tersebut telah digunakan sebagai akses tambang dan dibangun pagar serta jembatan.
Atas kondisi itu, ahli waris kemudian memberikan surat kuasa kepada Saiful yang juga menjabat Ketua LSM M-Bara untuk mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga dilakukan mediasi di Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan.
Forum mediasi dipandu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Muhamad Ghozali. Namun, pihak pertama maupun pihak kedua disebut tidak hadir dalam undangan audiensi tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono akhirnya memutuskan untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi lahan yang dipermasalahkan.
Sementara itu, Kepala Desa Cukurguling, Amali, mengaku tidak mengetahui detail perjanjian jual beli tersebut karena belum menjabat saat transaksi berlangsung.
"Saya gak tau perjanjiannya, karena pada waktu itu bukan saya Kadesnya," singkat Amali. (afa/van)










