Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Kawal Regulasi Desa dan Tata Kelola Aset

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya memperkuat regulasi desa, tata kelola aparatur, serta pengelolaan aset desa agar tidak bertabrakan dengan aturan di atasnya. 

Hal tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk 'Desa Berdaulat, Aturan Mengikat' bersama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka adalah Febri Irawan Darwis, Nik Sugiharti, dan Kasiman.

Kasiman menyoroti kualitas Peraturan Desa (Perdes) yang dinilai masih lemah. Disampaikan 

“Banyak Perdes dibuat seadanya hanya untuk syarat pencairan dana. Padahal Perdes adalah instrumen hukum tertinggi di desa,” ujarnya.

Nik Sugiharti menambahkan, masalah rekrutmen dan pemberhentian perangkat desa sering menimbulkan konflik politik pasca Pilkades. Ia menegaskan, pengangkatan dan pemecatan aparatur harus sesuai prosedur dan rekomendasi camat.

“Kades tidak bisa bertindak layaknya raja kecil,” katanya.

Sementara itu, Febri Irawan Darwis menekankan pentingnya pengelolaan aset desa, khususnya Tanah Kas Desa (TKD). Ia mendorong inventarisasi ulang, sertifikasi aset, serta pencatatan digital agar hasil sewa masuk ke kas desa, bukan ke kantong pribadi.

Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan juga menyoroti hubungan antara kepala desa dan BPD yang kerap menimbulkan ketegangan. Mereka menegaskan perlunya komunikasi konstruktif agar APBDes tidak terhambat.

Selain itu, digitalisasi birokrasi desa menjadi agenda penting. Komisi I mendorong terwujudnya Smart Village agar laporan APBDes, pelayanan surat, hingga komplain warga dapat diakses secara transparan.

“Pesan kami, bangunlah desa yang mandiri dan berdaulat, namun tetap mengikat diri pada aturan hukum yang benar,” ucap Kasiman. (red)