Barang bukti yang diamankan Polres Lamongan dari tangan pelaku
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial IDK (27), warga Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap itu diamankan saat diduga hendak mengantarkan pesanan sabu kepada seorang pembeli.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Diduga Ngantuk, Pengemudi Xenia Tabrak Gerobak Sampah di Lamongan hingga Tewaskan 1 Orang
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
- Polsek Brondong Lamongan Sita 1.022 Botol Miras dari Sebuah Warung, Mayoritas Arak Oplosan
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Lamongan bagian utara.
"Benar, petugas di lapangan telah mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Ipda Hamzaid, Kamis (4/6/2026).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di tepi jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu Cleo, serta satu tas warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




