BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai e-meterai. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kean Negara () mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022.

Berikut cara memberli (e-meterai):

Baca Juga: Jennie Comeback dengan Lagu ExtraL

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

Baca Juga: Drama Korea Terbaru ini Gagal Raih Popularitas Global

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian

Baca Juga: Deretan Film Indonesia yang Bikin Ngabuburit Makin Seru

6. Masukkan kuota atau jumlah yang akan Anda beli

7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran

8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan

Baca Juga: Lagunya Dihapus dari Spotify, Band Sukatani Minta Maaf

9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih

Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/

(ans) 

Baca Juga: Ramadhan Semakin Dekat, Netizen Tak Sabar Berburu Takjil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO