BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai e-meterai. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kean Negara () mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () 2022.

Berikut cara memberli meterai elektronik (e-meterai):

Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:

1. Akses laman https://e-meterai.co.id/

2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha

3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail

4. Masukkan kode OTP tersebut

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO