SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharuskan penggunaan e-Meterai dalam dokumen persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Berikut cara memberli meterai elektronik (e-meterai):
Baca Juga: Instagram Umumkan Transformasi Tampilan Feed di Awal 2025
Dilansir dari laman resmi Perum Peruri, langkah-langkah pembelian e-meterai sebagai berikut:
1. Akses laman https://e-meterai.co.id/
2. Anda dapat login menggunakan e-mail dan password, serta masukkan kode captcha
Baca Juga: BKN Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap II
3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirim melalui e-mail
4. Masukkan kode OTP tersebut
5. Anda akan diarahkan ke beranda/halaman utama, pilihlah menu pembelian
Baca Juga: Bisa Online, Simak Cara Cepat dan Mudah Buat SKCK
6. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan Anda beli
7. Secara otomatis akan muncul total tagihan dan metode pembayaran
8. Pilihlah metode pembayaran yang Anda inginkan
Baca Juga: Diusir dari Pesawat, Khabib Nurmagomedov Bilang Begini
9. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan total tagihan dan metode pembayaran yang Anda pilih
Anda telah berhasil membeli e-meterai, selanjutnya proses pembubuhan meterai elektronik dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen (format pdf) ke lamanhttps://e-meterai.co.id/
(ans)
Baca Juga: Tandai Akun Parodi, X Buat Label Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News