KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SR diamankan polisi usai ketahuan menjambret kalung emas dan liontin milik seorang nenek bernama Nikma (59) di Kota Pasuruan. Penjambret itu terpaksa harus dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ditangkap warga di dalam bus umum saat berusaha mengilangkan jejak,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Merdhania Pravita Shanty, saat dikonfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Pelaku yang membawa sepeda motor, dan menyamar sebagai penumpang bus ini ditangkap setelah sempat kalah berkelahi dengan warga. SR beraksi di Jalan Griya Kebonjaya, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (5/11/2022).
Penangkapan bermula saat Nikma sedang menyiram bunga di depan rumahnya. Kemudian, penjambret yang merupakan warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, itu menarik perhiasan yang dikenakan sang nenek.
Setelah berhasil melakukan niat jahatnya, SR langsung melarikan diri lalu dihadang dan berkelahi dengan tetangga korban, Sugeng. Penjambret kalah, kemudian meninggalkan motornya serta menyamar sebagai penumpang bus umum jurusan Surabaya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Erwin Diarinda, seorang warga meneriaki maling ke pelaku sehingga dikejar dan berhasil ditangkap warga. Tak berhenti di situ, SR yang tidak bisa bela diri dan panik saat duel malah sempat melawan pria paruh baya yang berhasil menghadangnya. (par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News