KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot Kediri melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) menggelar agenda rutin yaitu Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler bagi UKM/IKM di wilayahnya. Kegiatan ini bekerja sama dengan UIN Satu Tulungagung dan Rumah Kurasi.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, menjelaskan bahwa acara itu merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat halal.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk.
Sertifikasi halal, kata Tanto, dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk dijiplak oleh orang lain, serta memiliki masa berlaku selama 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” tuturnya.
Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.
Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3,5 juta per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650 ribu ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.
Baca Juga: Pimpinan Gereja Ortodok Rusia, Apresiasi Pembangunan Pesantren Jatidiri Bangsa di Kediri
Namun, lanjut Tanto, biaya pemeriksaan kehalalan tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kehalalan. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik usaha Raja Boga, Dwi, mangaku terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota Kediri. Ia berterima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi halal.
“Kalau sudah dapat sertifikat halal bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota Kediri muslim, kalau sudah ada jaminan halal konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya. (uji/mar)
Baca Juga: Jaga Stok dan Stabilitas Harga, Pemkot Kediri Rutin Monitoring Harga Pangan di Pasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News