Disperdagin Kota Kediri Gelar Fasilitasi Sertifikasi Halal

Disperdagin Kota Kediri Gelar Fasilitasi Sertifikasi Halal Kepala Disperdagin Kota Kediri, Tanto Wijohari, saat memberi sambutan. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkot melalui dinas perdagangan dan perindustrian (Disperdagin) menggelar agenda rutin yaitu Fasilitasi Sertifikasi Halal Reguler bagi UKM/IKM di wilayahnya. Kegiatan ini bekerja sama dengan UIN Satu Tulungagung dan Rumah Kurasi.

Kepala Disperdagin Kota , Tanto Wijohari, menjelaskan bahwa acara itu merupakan bentuk pasti pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas bagi pelaku UKM/IKM agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasaran karena sudah bersertifikat .

Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum

“Hari ini ada 20 IKM yang ikut, harapannya 20 orang tersebut bisa lolos semua. Sebelumnya kita sudah melakukan penjaringan dari 40 IKM dan kita kelompokkan mana yang kategori self declair mana yang reguler,” ujarnya, Rabu (9/11/2022).

Menurut dia, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag Republik Indonesia merupakan dokumen yang menyatakan kean suatu produk sesuai dengan syariat Islam dan digunakan sebagai syarat mendapatkan izin pencantuman label pada kemasan produk.

Sertifikasi , kata Tanto, dilakukan untuk membangun kepercayaan konsumen dan menghindari merek produk dijiplak oleh orang lain, serta memiliki masa berlaku selama 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

“Syaratnya sudah punya Nomor Induk Berusaha versi Online Single Submission Risk Based Approach (NIB OSS-RBA) dan melengkapi berkasnya,” tuturnya.

Sedangkan alur sertifikasi, Tanto menjelaskan pelaku usaha terlebih dahulu melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan pengecekan berkas oleh petugas, setelah itu petugas akan membuatkan akun SIHALAL, terakhir pelaku usaha tinggal menunggu waktu kunjungan auditor lapangan.

Terkait biaya sertifikasi kategori reguler dibebankan kepada APBD yang dibatasi maksimal Rp3,5 juta per IKM. Biaya ini mencakup biaya pendaftaran sebesar Rp650 ribu ditambah biaya pemeriksaan kean produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan besaran menyesuaikan jenis uji laboratorium.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

Namun, lanjut Tanto, biaya pemeriksaan kean tersebut tidak sama antara jenis usaha satu dengan lainnya sesuai dengan kompleksitas pemeriksaan kean. “Setelah semuanya dilengkapi & diuji insyaAllah dua minggu sudah terbit,” ucapnya.

Sementara itu, pemilik usaha Raja Boga, Dwi, mangaku terbantu dengan upaya fasilitasi yang dilakukan Disperdagin Kota . Ia berterima kasih serta berharap agar produknya lolos sertifikasi .

“Kalau sudah dapat sertifikat bisa menjadi lebih lega. Karena mayoritas warga Kota muslim, kalau sudah ada jaminan konsumen jadi semakin percaya sama kita. Semoga pemasaran produk kita juga semakin luas,” pungkasnya. (uji/mar)

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO