JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mewajibkan pembubuhan materai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.
E-materai merupakan pengganti materai tempel yang selama ini digunakan. Tujuannya adalah menghindari pemalsuan materi dalam rekrutmen PPPK 2022.
Baca Juga: Ada 1.973 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim
Pembelian e-materai yang dilakukan para pelamar pun harus melalui distributor resmi. Berikut cara membeli e-materai dan memasang e-materai pada dokumen PPPK 2022.
Tahapan seleksi PPPK kali ini, diberlakukan penggunaan e-meterai, dimana dokumen yang menggunakan materi wajib membuat akun e-meterai, seperti pada lamaran dan surat pernyataan.
Perlu diketahui, pembuatan akun e-meterai melalui distribusi resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Cara Pendaftaran
Untuk cara pembeliannya, bisa ikuti langka berikut ini.
- Kunjungi situs e-meterai.co.id
- Klik "Beli e-meterai"
- Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
- Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Tunggu proses verifikasi
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Pilih "Pembelian"
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah cara menggunakan e-meterai, berikut cara menggunakan e-matrai.
- Pilih menu "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
(rif)
Baca Juga: BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News