Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Kelengkapan PPPK 2022

Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Kelengkapan PPPK 2022 Tangkapan Layar E-Meterai.co.id

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 mewajibkan pembubuhan materai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.

E-materai merupakan pengganti materai tempel yang selama ini digunakan. Tujuannya adalah menghindari pemalsuan materi dalam rekrutmen PPPK 2022.

Baca Juga: Ada 1.973 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim

Pembelian e-materai yang dilakukan para pelamar pun harus melalui distributor resmi. Berikut cara membeli e-materai dan memasang e-materai pada dokumen PPPK 2022.

Tahapan seleksi PPPK kali ini, diberlakukan penggunaan e-meterai, dimana dokumen yang menggunakan materi wajib membuat akun e-meterai, seperti pada lamaran dan surat pernyataan.

Perlu diketahui, pembuatan akun e-meterai melalui distribusi resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti.

  • PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
  • PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
  • PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
  • Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Sudah Dibuka, Berikut Link dan Cara Pendaftaran

Untuk cara pembeliannya, bisa ikuti langka berikut ini.

  • Kunjungi situs e-meterai.co.id
  • Klik "Beli e-meterai"
  • Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
  • Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
  • Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Tunggu proses verifikasi
  • Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
  • Pilih "Pembelian"

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah cara menggunakan e-meterai, berikut cara menggunakan e-matrai.

  • Pilih menu "Pembubuhan"
  • Masukkan detail informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'
  • Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai

(rif)

Baca Juga: ​BKN Wajibkan Penggunaan e-Meterai Dalam Dokumen PPPK 2022, Berikut Cara Pembelian e-Meterai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO