JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga kesehatan (Nakes) 2022 sudah dibuka. Berdasarkan jadwal seleksi tersebut, pendaftaran PPPK Nakes 2022 sudah digelar sejak 3 November hingga 18 November 2022.
Seluruh pendaftaran PPPK Nakes, dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Ada 1.973 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim
Cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
Untuk pendaftaran, melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan persyaratan dan kategori prioritas, Berikut langkahnya:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
Baca Juga: Cara Beli dan Pasang E-Meterai untuk Kelengkapan PPPK 2022
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
Baca Juga: Berikut Cara dan Contoh Pengisian Deskripsi Diri Dalam Pendaftaran PPPK 2022
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Perlu diketahui, peserta PPPK Nakes 2022 yang sudah membuat akun akan divalidasi data kependudukannya dan melalui proses penyaringan SISDMK Kemenkes. Sehingga, dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 19-20 November 2022.
Cara Penggunaan e-meterai pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Tahapan seleksi PPPK kali ini, diberlakukan penggunaan e-meterai, dimana dokumen yang menggunakan materi wajib membuat akun e-meterai, seperti pada lamaran dan surat pernyataan.
Perlu diketahui, pembuatan akun e-meterai melalui distribusi resmi yang sudah terafiliasi dengan Perum Peruri, seperti.
- PT Peruri Digital Security (PDS) (https://e-meterai.co.id/)
- PT Mitra Pajakku (https://e-materai.pajakku.com/)
- PT FINNET INDONESIA (https://finnet.e-meterai.co.id/)
- PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)
- Koperasi Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
Untuk cara pembeliannya, bisa ikuti langka berikut ini.
- Kunjungi situs e-meterai.co.id
- Klik "Beli e-meterai"
- Jika belum memiliki akun, maka buatlah akun e-meterai terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih jenis user yang sesuai dengan Anda, apakah Anda perseorangan, internal perusahaan, atau distributor
- Unggah file foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
- Tunggu proses verifikasi
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, "Pembelian" dan Pembubuhan"
- Pilih "Pembelian"
Setelah itu, langkah selanjutnya adalah cara menggunakan e-meterai, berikut cara menggunakan e-matrai.
- Pilih menu "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi dokumen, meliputi tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Materai', kemudian 'Yes'
- Masukkan PIN Isi PIN yang didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai
Pelamar PPPK Nakes 2022, terdapat 2 kriteria, diantaranya sebagai berikut.
Pertama, eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kedua, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.
Berkas yang perlu dipersiapkan untuk daftar PPPK Nakes 2022
Untuk proses pelamaran PPPK Nakes 2022, ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan bagi pelamar, berikut berkas yang harus dipersiapkan.
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah.
7. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
8. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat, berikut syaratnya:
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah.
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
(rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News