Gercep! Kurang dari 24 Jam Polsek Pamekasan Ringkus Pelaku Curanmor

Gercep! Kurang dari 24 Jam Polsek Pamekasan Ringkus Pelaku Curanmor Polsek Pamekasan saat meringkus 2 tersangka curanmor.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Pamekasan kurang dari 24 jam, berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor, Jumat (11/11/2022).

Kapolsek Pamekasan, AKP Togiman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga, bernama Assora Maulud Darmawan warga Dusun Pandan, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, bahwa sepeda motornya hilang diduga dicuri orang.

Baca Juga: Polres Pamekasan Bakal Tindak Tegas Aktivitas Galian C Ilegal yang Pakai Alat Berat

“Sekitar pukul 07.00 WIB Jumat (11/11/2022) korban melapor ke Polsek Kota Pamekasan dan dilakukan penyelidikan oleh petugas sehingga, Polsek berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua tersebut adalah DFP asal Desa Ceguk, dan satunya PYD warga Kangean. Pelaku tersebut, mengaku hasil curian itu digunakan untuk bersenang-senang.

"Ada satu pelaku yang masih buron dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut yakni inisial AR Warga Desa Ceguk," katanya.

Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya

"Petugas berhasil mengamankan kendaraan sepeda motor bernopol M 4699 DP milik korban di Dusun Pandan Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, dan Sepeda motor nopol M 4983 AQ milik tersangka DFP yang digunakan saat melancarkan aksinya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara 1 orang yang terlibat ikut serta mengamankan barang bukti curanmor dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP. (dim/sis). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO