KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) menjadi standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin di daerah maupun pusat.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri menggelar workshop dalam rangka mengedukasi para pengusaha agar melakukan pendaftaran nomor induk berusaha (NIB) pada OSS RBA atau migrasi nomor induk berusaha dari OSS 1.1 ke OSS RBA.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Sebanyak 50 pelaku usaha dari berbagai sektor hadir sebagai peserta offline workshop dan selebihnya mengikuti secara daring untuk menerima pembekalan mengenai migrasi proses perizinan berusaha menggunakan OSS-RBA, K3PR dan pengawasan rutin agar dapat mengatasi permasalahan yang bisa saja terjadi.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, mengatakan bahwa penerapan OSS-RBA berbasis risiko bersifat transparan, jelas, mudah dan tentunya juga akan membantu pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dengan memperoleh perizinan berusaha dengan cepat.
“Dengan OSS-RBA, untuk mendapatkan NIB akan menjadi lebih mudah dan cepat. Hanya dengan 10 menit saja para pelaku usaha sudah bisa mengantongi NIB,” ujarnya, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Ia turut mengungkapkan keunggulan menggunakan OSS-RBA yang telah dirasakan Pemkot Kediri beberapa waktu lalu. Saat itu, DPMPTSP Kota Kediri tengah diserbu ratusan pelaku usaha untuk mengurus NIB dan dalam sehari, pihaknya mampu membantu 500 pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
“Saat itu memang Pemkot Kediri tengah mempunyai program untuk memberikan bantuan modal usaha, dan NIB menjadi salah satu syaratnya. Namun, meski permintaan bantuan pendaftaran NIB membludak, kami mampu membantu semua pelaku usaha. Hal itu karena pembuatan NIB menggunakan OSS-RBA yang cepat, mudah dan tidak ribet,” paparnya.
Penerapan OSS-RBA yang cepat dan mudah ini dianggap berdampak pada jumlah capaian NIB di Kota Kediri. Hingga Oktober 2022, Kota Kediri telah memiliki lebih dari 8ribu pelaku usaha yang memiliki NIB.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
“Jumlah ini memang melebihi target capaian DPMPTSP tahun ini, yaitu 3 ribu NIB. Namun saya yakin, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB atau belum memigrasi NIB,” tuturnya.
"Pelaku usaha yang belum memigrasi NIB hingga 30 November, maka data NIB lama akan terhapus. Jika data NIB terhapus, maka pelaku usaha harus mengurus izin kembali. Kan sayang, makanya saya berharap para pelaku usaha segera lakukan migrasi NIB. Jika butuh bantuan langsung saja datang ke kantor DPMPTSP Kota Kediri,” pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News