SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga korban mafia tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/11/2022).
Mereka menuntut, penanganan sengketa tanah agar transparan dan objektif.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
- Gelar Halal Bihalal, PMII Sidoarjo Berharap Ada Kader yang Ikut Running di Pilkada
- Si Jago Merah Lalap Toko Cat dan Tiner di Sidoarjo
- Warga Sukodono Digegerkan Sapi Limosin Lepas, Ternyata Milik Korban Penipuan Jual Beli Facebook
Salah satu korban, Azza Irene Mufia mengatakan, keluarganya merupakan korban sengketa tanah, dimana dua objek tanah dengan luas 12,9 hektar, diklaim oleh pihak lain. Padahal, tanah tersebut, sudah bersertifikat.
"Tiba-tiba mereka mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo, PTUN, ingin mengklaim dua hektare bagian atas nama M dan 2,9 hektare atas nama I," katanya.
Menurutnya, gugatan atas nama M sudah pada tahap peninjauan kembali (PK) dan ditolak, Sedangkan, gugatan lainnya, dengan menggunakan nama I, saat ini diterima. Bahkan, sudah pada tahap upaya untuk dieksekusi dan konstatering pun juga sudah dilakukan.