Edarkan Sabu, Seorang Buruh Asal Banyu Urip Surabaya Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Seorang Buruh Asal Banyu Urip Surabaya Ditangkap Polisi Tersangka, Bambang saat ditangkap di Polrestabes Surabaya berserta barang bukti.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Bambang (23) warga Girilaya, Banyu Urip, tertangkap karena mengedarkan narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes , Sabtu (11/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes , AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini, lanjutnya, merupakan hasil dari tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa adanya dugaan peredaran narkoba di Girilaya,Banyu Urip dan sekitarnya.

"Dari informasi itu, anggota dari Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni BK. Pelaku itu, ditangkap saat sedang berada dirumahnya," katanya kepada awak media, Selasa (15/11/2022).

Daniel mengatakan, tersangka BK mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari 2 gram itu, dari Bogang yang saat ini menjadi DPO.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Pelaku mendapatkan sabu tersebut, kata Daniel, sekitar dua minggu yang lalu dengan cara di ranjau di Jalan Dukuh Kupang dan pembayarannya dilakukan cara transfer sebanyak lima gram dengan harga Rp5 juta.

Selanjutnya, barang haram tersebut, habis terjual dan tersisah 7 plastik sabu.

"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu ke saudara Bogang sudah sebanyak dua kali," pungkasnya.

Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta di tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 7 plastik sabu, handphone dan uang dari hasil penjualan sabu. (yan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO