SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Bambang (23) warga Girilaya, Banyu Urip, Surabaya tertangkap karena mengedarkan narkoba oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (11/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan pengembangan penanganan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah
Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini, lanjutnya, merupakan hasil dari tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa adanya dugaan peredaran narkoba di Girilaya,Banyu Urip dan sekitarnya.
"Dari informasi itu, anggota dari Unit III melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni BK. Pelaku itu, ditangkap saat sedang berada dirumahnya," katanya kepada awak media, Selasa (15/11/2022).
Daniel mengatakan, tersangka BK mengaku, mendapatkan narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih dari 2 gram itu, dari Bogang yang saat ini menjadi DPO.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Pelaku mendapatkan sabu tersebut, kata Daniel, sekitar dua minggu yang lalu dengan cara di ranjau di Jalan Dukuh Kupang dan pembayarannya dilakukan cara transfer sebanyak lima gram dengan harga Rp5 juta.
Selanjutnya, barang haram tersebut, habis terjual dan tersisah 7 plastik sabu.
"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu ke saudara Bogang sudah sebanyak dua kali," pungkasnya.
Baca Juga: Geger! Warga Pacar Keling VI Surabaya Temukan Bayi Perempuan Dibuang di Atas Atap Rumah
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta di tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 7 plastik sabu, handphone dan uang dari hasil penjualan sabu. (yan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News