Kaget Didahului Motor, Dump Truk Bermuatan Pasir di Tuban Terguling

Kaget Didahului Motor, Dump Truk Bermuatan Pasir di Tuban Terguling Dump truk bermuatan pasir kuarsa terguling di jalan Merakurak-Montong, Desa Pamongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (17/11/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah dump truk bermuatan pasir kuarsa terguling di jalan Merakurak-Montong, Desa Pamongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten , Kamis (17/11/2022).

Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres , Ipda Eko Sulistyono mengatakan, kejadian itu bermula saat dump truk bernopol L 9201 UF yang dikemudikan Adam (62) warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang berjalan dari arah selatan.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

Apesnya, saat berada di lokasi kejadian, truk dengan muatan penuh pasir kuarsa itu oleng, setelah ada sebuah sepeda motor secara tiba-tiba mendahuluinya.

Sopir yang kaget spontan menginjak pedal rem mendadak dan membanting setir ke kiri untuk menghindari tabrakan. Nahas, karena kondisi jalan turunan sehingga truk oleng dan muatannya tumpah menutupi sebagian jalan.

“Sopir truk kaget saat disalip motor. Terus rem dadak terus oleng dan terguling. Pengendara motor tidak diketahui identitasnya,” tutur Eko.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Beruntung, atas peristiwa itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun, arus lalu lintas di jalan antar kecamatan itu sempat terganggu lantaran kondisi badan truk yang terguling di tengah jalan. Sementara, muatan pasir kuarsa yang dimuat juga tumpah dan memenuhi badan jalan.

Anggota unit laka Satlantas Polres bersama warga setempat berupaya mengevakuasi truk dengan alat seadanya. Ceceran muatan yang berada di lokasi, langsung dibersihkan agar tidak menutupi jalan dan arus lalu lintas kembali normal.

"Kendaraan sudah di evakuasi, truk kembali berdiri. Kondisi jalan sudah kembali lancar dan tidak ada kerugian material,” tutupnya.(gun/sis)

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bus di Madiun Tabrak Pohon dan Pengendara Motor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO