KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Madiun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada 102 pelinting rokok di PT. Digjaya Mulia Abadi (DMA). Bantuan ini diberikan bagi mereka yang beralamatkan di Kota Madiun.
Sub Koordinator Perlindungan Sosial dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Madiun, Sumanto, mengatakan bahwa besaran dana yang diberikan yakni Rp300 ribu per bulannya dan diterimakan 3 bulan sekali.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
"Kita sampaikan uang sebesar Rp300 ribu rupiah dan diberikan per tiga bulan. Jadi terima total sebesar Rp900 ribu. Uang itu diberikan kepada semua warga Kota Madiun yang bekerja di PT. DMA, dengan total sebanyak 102 orang," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di sela mengawasi pemberian bantuan, Jumat (18/11/2022).
Ia menyebut, dana yang diberikan kali ini untuk bulan Juli, Agustus, dan September, dengan harapan BLT DBHCHT bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang ada di PT. DMA. Hal tersebut juga dibenarkan serta diapresiasi Supervisor produksi PT. DMA, Tri Adma.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Madiun. Meski kita berada di Kabupaten Madiun, tetapi karyawan kami yang berdomisili di Kota Madiun tetap diperhatikan. Khususnya pembagian DBHCHT ini," tuturnya.
"Semoga karyawan semuanya bisa menerima dana dari cukai ini. Dan juga bisa bermanfaat bagi para penerimanya untuk bisa membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai di PT. DMA," imbuhnya. (adv/dro/mar)
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News