MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Mojokerto meringkus dua pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 12.782 butir pil double L. Mereka diamankan di sekitar Balongrawe, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota Satresnarkoba, dan sekarang kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Ini perusak generasi bangsa, jadi kami dari Polres Mojokerto berkomitmen akan benar–benar memerangi narkoba, baik cara tindakan tegas, maupun dengan pencegahan sejak dini, dengan mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya narkoba," ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, pihak Polres Mojokerto akan menggandeng dinas terkait dan juga Lembaga Pendidikan maupun Lembaga sosial yang ada untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
Sementara itu, pelaku pertama merupakan seorang wanita berinisial IN (43) warga Dusun Karangmulyo Kulon, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang. Ia didapati membawa sebuah plastik berisi 462 butir pil double L, 2 bendel plastik klip, sebuah plastik, 32 plastik klip @10 butir pil dobel L, sebuah kresek plastik hitam, sebuah ember plastik coklat, sebuah karet kuning, uang tunai sebesar Rp514 ribu dan satu unit HP merek Poco warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami dari pelaku juga terlibat kasus yang sama pada tahun 2022. Setelah mengamankan pelaku, selang 16 jam kemudian, petugas kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RS (31).
RS adalah laki-laki warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Ia diamankan di depan sebuah rumah di lingkungan yang sama dengan pelaku pertama dan petugas mendapati ia membawa 12 buah plastik @1.000 butir pil double L, satu buah tas kresek warna hitam dan satu unit HP merk Realme warna hijau. (ana/mar)
Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak, Polsek Jetis Geber Pelatihan Linmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News