SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta Sidoarjo meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 94,11 gram. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan hal tersebut.
Mereka adalah AH (35) asal Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo; ANS (21) asal Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto dan SH (36) warga Desa Kedungpalang, Kecamatan Lakardowo, Mojokerto.
Baca Juga: Kapolresta Sidoarjo Ikuti Apel Siaga Banjir di Waru
"Dari tiga tersangka tersebut petugas berhasil menangkap tersangka AH terlebih dulu. "Dia ditangkap di rumahnya Kedung Sukodani," kata Kusumo saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).
"Saat petugas menangkap tersangka AH, ditemukan barang bukti alat hisap yang di dalamnya ada sabu seberat 1,70 gram. Kami menyita barang bukti dari tangan tersangka AH," tuturnya menambahkan.
Kemudian, kata Kusumo, petugas melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka pertama dan didapati informasi jika barang haram itu dia beli secara patungan dengan tersangka ANS yang dikonsumsi bersama-sama.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Warga Surabaya dan Jatim Waspada! BMKG Sebut Ada Potensi Hujan Es dan Banjir
"Saat dilakukan pengejaran, tersangka ANS berhasil ditangkap. Handphone kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Usai dikembangkan lagi, ANS mengaku jika barang yang dibeli secara patungan itu didapat dari tersangka SH. "Tersangka SH kami amankan saat berada di rumahnya juga yaitu di kawasan Kedung Palang Mojokerto," ungkapnya.
Dari tersangka SH, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram. "Tersangka SH ini merupakan kurir dan mengaku jika sabu itu milik MAS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya. (cat/mar)
Baca Juga: Puluhan Besi Penutup Selokan Trotoar di Frontage Juanda Sidoarjo Hilang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News