SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polresta Sidoarjo meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 94,11 gram. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan hal tersebut.
Mereka adalah AH (35) asal Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo; ANS (21) asal Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto dan SH (36) warga Desa Kedungpalang, Kecamatan Lakardowo, Mojokerto.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Dari tiga tersangka tersebut petugas berhasil menangkap tersangka AH terlebih dulu. "Dia ditangkap di rumahnya Kedung Sukodani," kata Kusumo saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).
"Saat petugas menangkap tersangka AH, ditemukan barang bukti alat hisap yang di dalamnya ada sabu seberat 1,70 gram. Kami menyita barang bukti dari tangan tersangka AH," tuturnya menambahkan.
Kemudian, kata Kusumo, petugas melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka pertama dan didapati informasi jika barang haram itu dia beli secara patungan dengan tersangka ANS yang dikonsumsi bersama-sama.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
"Saat dilakukan pengejaran, tersangka ANS berhasil ditangkap. Handphone kami jadikan barang bukti," ujarnya.
Usai dikembangkan lagi, ANS mengaku jika barang yang dibeli secara patungan itu didapat dari tersangka SH. "Tersangka SH kami amankan saat berada di rumahnya juga yaitu di kawasan Kedung Palang Mojokerto," ungkapnya.
Dari tersangka SH, petugas menyita barang bukti dua paket sabu seberat 87,55 gram dan 3,30 gram. "Tersangka SH ini merupakan kurir dan mengaku jika sabu itu milik MAS yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," pungkasnya. (cat/mar)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News