PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polsek Tlanakan Pamekasan berhasil membekuk terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MH (31) di Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Minggu (20/1/2022).
"Hari Minggu, 20 November 2022, sekira pukul 11.15 WIB di pinggir Jalan Raya Tlanakan, Desa Branta pesisir berhasil dibekuk seorang yang kedapatan membawa sabu," jelas Kapolsek Tlanakan, AKP Achmad Supriyadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa. (22/11/2022).
Baca Juga: Kades Somalang Minta Polres Pamekasan Tindak Tegas Pelaku Judi Sabung Ayam di Desanya
Berdasarkan informasi warga, lanjut kapolsek, di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba.
"Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan Raya Tlanakan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan didapat informasi akan ada transaksi," ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba, pihaknya melakukan pembubutan terhadap terduga tersangka MH (31) yang sudah dicurigai petugas sebelumnnya.
Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan
"Seseorang yang dicurigai berhenti di pinggir jalan, oleh petugas langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan pelaku berupa 1 (Satu) paket plastik klip berisi sabu," tuturnya
Berdasarkan tindakan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti yakni paket plastik klip berisi sabu seberat 0.25 Gram, dan hp merek nokia. Selanjutnya tersangka diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan. (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News