KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan barang bukti berbagai jenis narkotika, Kamis (24/11/2022). Antara lain sabu-sabu seberat 141,616 gram dari 36 perkara dan 185.766 butir pil dobel L dari 31 perkara.
Di kesempatan yang sama, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa 67 unit handphone dari 67 perkara, 5 bilah parang dari 5 perkara, 6,05 Kg bubuk mercon dari 13 perkara, 155 buah selongsong petasan dari, dan 260 botol minuman keras dari 25 perkara.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Kemudian 1 minyak arafur, 6 kotak nomor SIM, 1 monitor, 7 potong pakaian, dan 1 kadus obat-obat kedaluwarsa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai wujud kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan penegakan hukum," kata Chandra.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP Lilik Indarwati, Kasatresnarkoba AKP Ridwan Sahara, dan undangan lainnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News