Pasangan Lesbi Penganiaya Bocah 7 Tahun di Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara

Pasangan Lesbi Penganiaya Bocah 7 Tahun di Surabaya Terancam 20 Tahun Penjara Polres Tanjung Perak saat menggelar pers rilis kasus penganiayaan terhadap bocah 7 tahun di Surabaya hingga meninggal dunia.

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian pada seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya bersama teman lesbinya, akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak .

Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Wulan (28) warga Tenggumung dan Lipah (19) warga Kenjeran yang tinggal di Kos milik salah satu ketua RW bernama Muktar, di Jalan Bulak Banteng Kidul .

Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak , AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka. Sebab, putri dari Wulan yakni AM meninggal dunia usai dianiaya.

Ia mengatakan, penganiayaan terhadap korban, sudah berjalan selama 2 tahun disaat AM berusia 5 tahun.

"Sejak usia 5 tahun, korban sudah dianiaya ibunya sendiri (Wulan)," kata Arief saat konferensi pers, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

Selama itulah, lanjut Arief, korban dianiaya dengan berbagai macam tindakan. Mulai dari pemukulan, melempar dengan benda, dan sebagainya. Terlebih, ketika AM enggan melakukan perintah pelaku untuk menjadi pengamen.

"Misalnya, saat disuruh ngamen atau melakukan suatu hal dan korban lambat, dianiaya oleh keduanya," ujarnya.

Selain itu, saat AM menangis, kedua tersangka malah menganiaya korban lebih intens. Bahkan, memukuli korban terus menerus hingga terdiam.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

"Apabila disuruh dan menangis, juga dipukuli lagi oleh kedua tersangka," tuturnya.

Menurutnya, kedua pelaku ini, memukul korban hampir seluruh bagian tubuh AM, mulai dari tangan, kaki, hingga kepala bagian belakang.

"Mukulnya pakai gitar, gagang sapu, sampai sendal," katanya.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Sementara itu, ibu kandung korban yang sekaligus pelaku penganiayaan mengaku melakukan perbuatan keji itu sejak anaknya usia 5 tahun. Namun, hal itu dilakukan, karena berbagai hal.

"Dia (AM) sering menangis kalau saya suruh apa saja," kata Wulan, Kamis (24/11/2022).

Bahkan, untuk membiayai hidupnya dengan Lipah, ia memaksa AM untuk mengamen. Bila tidak dilakukan oleh korban, pelaku akan memukulnya.

Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Ia juga mengatakan, saat penganiayaan korban, ia bersama teman yang diduga pacar lesbinya, Lipah, menggunakan gagang sapu dan gitar kentrung yang digunakan untuk mengamen.

"Ya saya suruh ngamen, saya suruh sejak usia 5 tahun," ujarnya, lirih.

Selain itu, ia juga menyebut, kehadiran AM dalam kehidupannya adalah anak haram, yang merupakan hasil hubungan gelap dengan mantan suami sirinya.

Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah

"Karena saya emosi dan dibilang keluarga anak saya ini anak haram, padahal suami saya yang pertama meninggal, lalu saya kawin siri karena keluarga tidak setuju," jelasnya.

Hal senada disampaikan temannya, Lipah. Ia mengaku tidak sering menganiaya AM dari pada ibunya.

"Yang sering (memukul) ibunya (Wulan). Kalau saya (alasan memukul) karena jengkel, dia (AM) misui (mengumpat) ke saya," kata Lipah.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

Namun, ia juga mengaku tak mengira bila aksi penganiayaan terhadap AM pada bagian kepala itu mengakibatkan luka parah, hingga akhirnya dilarikan ke RSUD Soewandi dan meninggal dunia.

"Saya pukul kepalanya dan awalnya masih sadar, sempat pipis ke kamar mandi kok," ujar dia.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 2, 3, dan 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. (yan/sis)

Baca Juga: Untuk Imbangi Produksi Ikan Tangkap Jatim yang Tinggi, Khofifah: Pasar Pabean Butuh Peningkatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Diduga Patah As Roda Depan, Mobil Terbalik di Jembatan Suramadu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO