SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian pada seorang anak berjenis kelamin perempuan berusia 7 tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya bersama teman lesbinya, akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Wulan (28) warga Tenggumung dan Lipah (19) warga Kenjeran yang tinggal di Kos milik salah satu ketua RW bernama Muktar, di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka. Sebab, putri dari Wulan yakni AM meninggal dunia usai dianiaya.
Ia mengatakan, penganiayaan terhadap korban, sudah berjalan selama 2 tahun disaat AM berusia 5 tahun.
"Sejak usia 5 tahun, korban sudah dianiaya ibunya sendiri (Wulan)," kata Arief saat konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Selama itulah, lanjut Arief, korban dianiaya dengan berbagai macam tindakan. Mulai dari pemukulan, melempar dengan benda, dan sebagainya. Terlebih, ketika AM enggan melakukan perintah pelaku untuk menjadi pengamen.
"Misalnya, saat disuruh ngamen atau melakukan suatu hal dan korban lambat, dianiaya oleh keduanya," ujarnya.
Selain itu, saat AM menangis, kedua tersangka malah menganiaya korban lebih intens. Bahkan, memukuli korban terus menerus hingga terdiam.
"Apabila disuruh dan menangis, juga dipukuli lagi oleh kedua tersangka," tuturnya.
Menurutnya, kedua pelaku ini, memukul korban hampir seluruh bagian tubuh AM, mulai dari tangan, kaki, hingga kepala bagian belakang.
"Mukulnya pakai gitar, gagang sapu, sampai sendal," katanya.
Sementara itu, ibu kandung korban yang sekaligus pelaku penganiayaan mengaku melakukan perbuatan keji itu sejak anaknya usia 5 tahun. Namun, hal itu dilakukan, karena berbagai hal.