Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD

Gelar Media Gathering, KPU Jatim Sampaikan Rancangan Penataan Dapil DPRD dan Pencalonan DPD Suasana media gathering yang digelar KPU Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jatim memberikan informasi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil), termasuk ketentuan pencalonan bagi anggota DPD. Hal tersebut diungkapkan saat media gathering, Kamis (24/11/2022). 

"Banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu, mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Ketua Jatim, Choirul Anam.

Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib

"Dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," paparnya menambahkan.

Menurut dia, partai politik saat ini tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan untuk pesta demokrasi mendatang. Ia menyebut, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

"Pada tanggal 23-30 November kabupaten/kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," tuturnya.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

Mantan anggota Surabaya ini juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang. Alur penyampaian dukungan, kata Anam, sama dengan proses verifikasi partai politik dan untuk calon anggota DPD menggunakan sistem informasi pencalonan.

"Konsepnya calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh dan disampaikan berita acara. Untuk selanjutnya berita acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," ungkapnya.

Terkait total dukungan, ia mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta dukungan yang diserahkan minimal 5.000 suara yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkasnya. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO