Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian

Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian Ketua PGRI Jember, Supriyono (baju batik berkopyah) saat perayaan HUT ke-77 PGRI di Stadion Notohadinegoro, Jumat (25/11).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polemik perubahan jam efektif kerja bagi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jember, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Jember nomor 800/12801/414/2022, masih hangat diperbincangkan. Pasalnya, SE tersebut berdampak pada banyak sektor, termasuk dengan pendidikan.

Mengenai hal tersebut, Ketua PGRI Jember, Supriyono, mengatakan pihaknya sedang mengkaji terkait hal tersebut. Sebab dengan bergesernya , yang di dalamnya termasuk para guru, tentu akan berdampak pada proses belajar mengajar.

"Kita kaji bersama nanti dampak pengiring dari kebijakan Pak Bupati. Manakala itu memberikan manfaat pada dunia pendidikan tentunya akan kita support," ujarnya saat ditemui di perayaan HUT ke-77 PGRI, di Stadion Notohadinegoro, Jumat (25/11).

Supriyono mengungkapkan, pihaknya tidak dilibatkan dalam keputusan terkait tersebut. Meski demikian, pihaknya akan tetap menyampaikan hasil diskusi dan kajiannya mengenai dampak kebijakan tersebut.

Ia yakin, setiap kebijakan tentu arahnya perubahan yang lebih baik. Oleh sebab itu, positif dan negatif dari kebijakan tersebut perlu disampaikan dan didiskusikan bersama.

"Kalau toh, Pak Bupati menghendaki proses di sekolah itu lancar, kemudian harus menggeser (jam belajar mengajar), ada persoalan, ya kita nanti diskusi bareng-bareng, kita sampaikan pikiran-pikiran kita," pungkasnya.

Diketahui bahwa Surat Edaran Bupati Jember tersebut berlaku sejak tanggal 21 November 2022. Dengan ketentuan, bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja, maka hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 16:00 WIB. Untuk hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08:00 hingga 15:00 WIB, istirahat pada pukul 11:00 hingga 12:30 WIB.

Sementara bagi yang melaksanakan 6 hari kerja, maka berlaku Senin hingga Kamis mulai kerja pukul 07:30 s.d. 14:30 WIB. Sementara hari Jum’at mulai pukul 07:30 s.d. 11:00 WIB, dan hari Sabtu mulai pukul 07:30 s.d. 13:30 WIB. (yud/bil/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO