SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Gilang, asal Setro, Kecamatan Tambaksari, Surabaya ditangkap Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya, karena diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Anggota kami dari Idik III yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli," jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Murunduri, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Sopir Mabuk, Innova Maut Seruduk Warung di Kedungdoro hingga Tewaskan 2 Orang
Saat penangkapan pelaku tersebut, anggota polisi yang menyamar melakukan kesepakatan jual beli narkoba dengan pelaku di garasi penitipan mobil di kawasan Kenjeran, Surabaya.
"Setelah mengantongi data dan bukti cukup kuat, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya," tambah Daniel.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa narkoba sebanyak 5 gram.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Daniel mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari Patok (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Tersangka membeli sabu tersebut dari Patok dan dalam menjual barang sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika barangnya habis mendapatkan keuntungan yaitu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika secara gratis," pungkas Daniel.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (yan/sis)
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News