Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Maksimalkan Realisasi Program Pembangunan

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Maksimalkan Realisasi Program Pembangunan Kepala Desa Tejoasri, Yusuf Bachtiar (kanan), dalam satu kegiatan. Foto: Ist

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun disikapi positif oleh Yusuf Bachtiar. Ia merupakan Kades Tejoasri,

Menurut Yusuf, dengan makin panjangnya masa jabatan kepala desa, realisasi program pembangunan bisa lebih maksimal. Ia mengungkapkan, setiap kepala desa menuangkan visi-misi dan janji kampanyenya ke dalam RPJMDES (Rencana Kegiatan Pembangunan Desa), dan setiap tahun bisa sampai 200 usulan program dari masyarakat.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Kalau melihat tingginya usulan program yang disusun dalam RPJMDes, sulit untuk merealisasikan seluruh usulan itu dalam waktu 6 tahun," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, dalam prakteknya program kerja tidak berhenti pada RPJMDes semata. Sebab, ada usulan program yang muncul pada saat tahun berjalan.

Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Jawa Timur 2022 versi Forkom Jurnalis Nahdliyin ini mengaku usulan program di luar RPJMDes bisa dimaklumi. Apalagi untuk usulan yang bersifat mendesak atau diluar prediksi.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

"Banyaknya usulan program dari masyarakat juga tidak sebanding dengan dana desa yang kisarannya Rp800 juta sampai Rp1 milyar. Dengan makin panjangnya masa jabatan kades, makin banyak program yang bisa ter-cover," ujar Bendahara MWC NU Kecamatan Laren tersebut.

Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya masyarakat desa tidak terlalu mempersoalkan masa jabatan kades. Kesimpulan itu ia peroleh dari interaksinya dengan masyarakat selama ini.

Menurut kades yang juga adalah anggota Banser ini, masyarakat punya penilaian tersendiri untuk sosok seorang kepala desa. Penilaian itu tidak rumit, bahkan sangat sederhana.

Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto

"Kalau masyarakat itu pemikirannya sederhana, yang penting kades itu gampang ditemui, gampang dimintai tanda tangan, tidak arogan dan mau menyapa. Mereka tidak mempersoalkan berapa tahun masa jabatan kades," pungkas mantan jurnalis televisi ini. (mdr/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO