Kemendikbud Tawarkan Fitur SIPLah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Satuan Pendidikan

Kemendikbud Tawarkan Fitur SIPLah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Satuan Pendidikan Kemendikbud Tawarkan Fitur SIPLah dalam Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Satuan Pendidikan. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kemendikbud tawarkan pengadaan barang dan jasa untuk satuan dengan fitur SIPLah. Fitur SIPLah merupakan inovasi dalam pencarian barang dan jasa dari harga termurah hingga termahal. Selain menawarkan harga, fitur SIPLah juga menampilkan lokasi penyedia terdekat, hingga kategori produk yang relevan dengan yang Anda cari.

Fitur SIPLah akan membantu Anda menemukan barang dan jasa yang tersedia di hingga 15 mitra SIPLah. Jadi, Anda dapat lebih mudah untuk melakukan perbandingan harga, baik antar penyedia dalam 1 mitra maupun mitra yang berbeda.

Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM

Guna mendukung implementasi program ini, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Tentunya informasi di dalam surat edaran ini sangat penting bagi para pemangku kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta bagi .

Info selengkapnya dapat di akses melalui siplah.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO