Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD

Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menandatangani perjanjian tambahan dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com melakukan penandatanganan perjanjian tambahan (addendum II) antara dengan dan di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Senin (12/12/2022).

Penandatanganan perjanjian tambahan ini karena sebelumnya ada permasalahan terkait pemanfaatan barang milik daerah (BMD) berupa built, operate, and transfer (BOT) / bangun, guna, serah (BGS) dengan dan . Tempatnya di eks pasar gula dan eks lapangan tenis Kota Kediri.

Baca Juga: Pembangunan Bandara Dhoho Kediri dan Jalan Tol, Menteri PUPR Beri Apresiasi PT Gudang Garam

“Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri beserta jajaran, di mana kita punya masalah lama yang dari tahun ke tahun memang males untuk menyelesaikan. Karena ketika kita menyelesaikan, ada kekhawatiran dan lainnya. Akhirnya, kita memilih mengerjakan yang jelas dulu. Ternyata lambat laun jadi temuan BPK karena memang itu tidak ada kontribusinya kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Abdulah Abu Bakar mengaku sedih apabila melihat investor di Kota Kediri yang usahanya tutup karena sepi. Hal itu juga membuatnya bingung bagaimana cara meramaikan usahanya kembali.

Di sisi lainnya, tekanan dari masyarakat atas aset yang dipinjam dan berada di tengah kota mengalami kerusakan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

“Alhamdulillah kita punya kajari andalan kita. Masalah ini bisa ditangani dan bisa dibantu. Kita akhirnya bisa mengadakan adendum lagi,” imbuhnya.

Kolaborasi menjadi harapan ke depan . Selain itu, para investor diminta untuk tidak segan menanyakan kepada Pemerintah Kota Kediri bila menemukan kendala atau masalah. Sehingga bisa memberikan bantuan seandainya diperlukan.

“Karena tidak mungkin membiarkan para investor jalan sendiri dalam menyelesaikan kendalanya. Kita akan bantu untuk kasih jalan keluarnya. Alhamdulillah, kita dapat jalan keluar dan temuan BPK juga sudah beres,” tutupnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Adanya perjanjian ini, nantinya dan selaku pengelola bangunan akan memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT/BGS. Besaran per tahun hingga 2036 telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan tercantum dalam addendum.

Selain itu, sesuai dengan Permendagri No.19 tahun 2016, dan harus menyediakan 10% lahan BOT untuk dimanfaatkan sebagai penyelenggaraan tugas fungsi daerah.

Hadir pula dalam acara ini, Direktur Ricky Thejakusuma, Notaris Patna Sunu, perwakilan , Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan Kepala OPD . (uji/rev)

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO