"Untuk peredaran narkoba jenis pil ini dibeli pesan lewat aplikasi Shopee dan untuk ganja melalui Facebook, setelah dapat indikasi disitu kita bisa tangkap para pelaku," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai jenis narkoba diantaranya sabu-sabu seberat 6,24 gram, ganja 17,08 gram, Pil double L 3.333 butir, Trihexypenidil sebanyak 2.090 butir dan uang tunai sejumlah Rp3.840.000.
Dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, menurutnya, menjadi masalah yang cukup komplek, sehingga diperlukan upaya secara menyeluruh dan bekerja sama secara multidisipliner, multisektor dan peran masyarakat yang aktif.
"Dalam hal ini, kita bekerja sama dengan BNN dalam pencegahan peredaran narkoba di Lamongan," ungkapnya.










